6/POJK.05/2014

6/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan

6/POJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
6/POJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
08 April 2014

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Presiden tentang Lembaga Penjaminan

Nomor: 2

2008 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:35

Short Review of POJK No. 6/POJK.05/2014 on the Implementation of Guarantee Institutions Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.05/2014 mengatur penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat lembaga penjaminan dalam memberikan layanan penjaminan yang efektif dan efisien, serta mendukung pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). POJK ini juga menetapkan prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penjaminan dan Penjaminan Ulang sebagai kegiatan pemberian jaminan atas kewajiban finansial. - Lembaga Penjaminan mencakup Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan lainnya. 2. Kegiatan Usaha: - Kegiatan usaha lembaga penjaminan meliputi penjaminan kredit, pembiayaan, dan transaksi dagang. - Kegiatan penjaminan harus dilaporkan kepada OJK dengan prosedur yang ditetapkan. 3. Persyaratan Pemberian Jasa Penjaminan: - Harus dilakukan analisis kelayakan calon terjamin. - Penerbitan Sertifikat Penjaminan sebagai bukti persetujuan. 4. Kewajiban Keuangan: - Lembaga penjaminan wajib menjaga likuiditas dengan rasio minimal 150%. - Cadangan klaim dan cadangan umum harus dipenuhi sesuai ketentuan. 5. Pembatasan dan Larangan: - Dilarang memberikan atau menerima pinjaman, kecuali dalam kondisi tertentu. - Dilarang melakukan tindakan yang memperlambat penyelesaian klaim. 6. Sanksi Administratif: - Sanksi bagi lembaga penjaminan yang melanggar ketentuan, termasuk surat peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. Larangan 1. Larangan Umum: - Lembaga penjaminan dilarang memberikan dan menerima pinjaman (kecuali untuk restrukturisasi UMKM). - Dilarang melakukan tindakan yang memperlambat penyelesaian klaim. 2. Larangan Investasi: - Pembatasan pada jenis investasi yang dapat dilakukan oleh lembaga penjaminan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: - Lembaga penjaminan wajib menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada OJK. - Pengumuman neraca dan laporan laba rugi dalam surat kabar. 2. Penyusunan Rencana Pemenuhan: - Jika tidak memenuhi ketentuan Gearing Ratio, lembaga penjaminan harus menyusun rencana pemenuhan yang disetujui oleh Dewan Komisaris. 3. Analisis Kelayakan: - Melakukan analisis kelayakan calon terjamin sebelum memberikan penjaminan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Bulanan: - Lembaga penjaminan harus menyampaikan laporan bulanan secara lengkap dan benar kepada OJK. 2. Laporan Keuangan Tahunan: - Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tahun buku berakhir. 3. Pengumuman Laporan Keuangan: - Neraca dan perhitungan laba rugi harus diumumkan dalam surat kabar dalam waktu yang ditentukan. Kesimpulan POJK No. 6/POJK.05/2014 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi lembaga penjaminan di Indonesia, dengan fokus pada prinsip kehati-hatian dan transparansi. Penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan akses UMKM terhadap pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.