9/POJK.05/2014

9/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun

9/POJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
9/POJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
15 July 2014
Tanggal DiUndangkan
21 July 2014
Tanggal Berlaku
21 July 2014

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:35

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/POJK.05/2014 mengatur tentang pembubaran dan likuidasi dana pensiun di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan peserta dana pensiun serta memberikan kepastian hukum dalam proses pembubaran dan likuidasi. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, proses pembubaran, tata cara likuidasi, serta tanggung jawab dan pengawasan yang harus dilakukan oleh pihak terkait. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Dana Pensiun: Badan hukum yang mengelola program pensiun. - Tim Likuidasi: Pihak yang melakukan proses likuidasi Dana Pensiun. 2. Proses Pembubaran: - Pembubaran dapat dilakukan atas permohonan Pendiri, jika Pendiri bubar, atau jika OJK menilai Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya. - OJK menetapkan pembubaran Dana Pensiun dalam waktu 2 bulan setelah permohonan diterima. 3. Tata Cara Likuidasi: - Tim Likuidasi bertanggung jawab untuk menyusun rencana kerja, melakukan inventarisasi, dan menyelesaikan kewajiban keuangan. - Tim Likuidasi harus menyampaikan laporan berkala kepada OJK. 4. Tanggung Jawab Pendiri: - Pendiri dan Mitra Pendiri bertanggung jawab atas utang iuran yang jatuh tempo hingga tanggal efektif pembubaran. 5. Pengawasan: - Dewan Pengawas dan OJK melakukan pengawasan terhadap proses likuidasi. - OJK dapat mengganti anggota Tim Likuidasi jika ditemukan pelanggaran. Larangan - Anggota Dewan Pengawas dilarang merangkap sebagai anggota Tim Likuidasi. - Tim Likuidasi tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Permohonan Pembubaran: - Pendiri harus mengajukan permohonan pembubaran secara tertulis kepada OJK dengan alasan yang jelas. 2. Pembentukan Tim Likuidasi: - Tim Likuidasi harus terdiri dari minimal 2 orang yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. 3. Pelaporan: - Tim Likuidasi wajib menyampaikan laporan perkembangan proses likuidasi kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: - Harus diaudit oleh akuntan publik dan disampaikan kepada OJK dalam waktu 3 bulan setelah pembubaran. 2. Laporan Hasil Penyelesaian Likuidasi: - Harus disampaikan kepada OJK paling lambat 3 bulan setelah seluruh proses likuidasi selesai. 3. Laporan Pengawasan: - Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada OJK bersamaan dengan laporan hasil penyelesaian likuidasi. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pembubaran dan likuidasi dana pensiun, dengan penekanan pada perlindungan peserta dan transparansi dalam proses likuidasi. Pihak-pihak terkait diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada demi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.