10/POJK.05/2014

10/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

10/POJK.05/2014

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
10/POJK.05/2014
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 August 2015

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian

Nomor: 2

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 73

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 dirujuk

Peraturan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan

Nomor: 9

2009 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 81

2008 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:03

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2014 mengatur tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sektor jasa keuangan non-bank yang sehat dan akuntabel melalui sistem pengawasan yang efektif. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi lembaga jasa keuangan non-bank untuk melakukan penilaian tingkat risiko secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada OJK. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank: - Termasuk perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan dana pensiun. 2. Kewajiban Penilaian Risiko: - Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan penilaian tingkat risiko setidaknya sekali dalam setahun dan dapat diminta oleh OJK sewaktu-waktu. 3. Metode Penilaian Risiko: - Penilaian mencakup berbagai risiko seperti risiko strategis, operasional, aset dan liabilitas, kepengurusan, tata kelola, dukungan dana, asuransi, dan pembiayaan. 4. Kategorisasi Tingkat Risiko: - Kategori risiko dibagi menjadi: Rendah, Sedang Rendah, Sedang Tinggi, Tinggi, dan Sangat Tinggi berdasarkan nilai risiko yang dihasilkan. 5. Pelaporan: - Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib menyusun laporan hasil penilaian dan menyampaikannya kepada OJK dengan tenggat waktu yang ditentukan. 6. Tindak Lanjut: - Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank harus menyusun rencana tindak lanjut jika tingkat risiko tinggi atau sangat tinggi. 7. Sanksi: - Sanksi bagi lembaga yang tidak memenuhi ketentuan dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Larangan: - Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dilarang untuk tidak melakukan penilaian tingkat risiko sesuai ketentuan yang berlaku. - Dilarang mengabaikan kewajiban pelaporan hasil penilaian kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Melaksanakan Penilaian Risiko: - Lembaga harus melakukan penilaian risiko secara berkala dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh OJK. 2. Menyusun Laporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan hasil penilaian kepada OJK tepat waktu. 3. Menyusun Rencana Tindak Lanjut: - Jika hasil penilaian menunjukkan risiko tinggi, lembaga harus menyusun rencana tindak lanjut dan melaporkannya kepada OJK. 4. Menanggapi Permintaan OJK: - Menanggapi permintaan OJK untuk penyesuaian rencana tindak lanjut dalam batas waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan hasil penilaian tingkat risiko harus mencakup nilai risiko dan tingkat risiko lembaga. - Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari untuk penilaian akhir tahun dan sesuai ketentuan untuk penilaian sewaktu-waktu. Kesimpulan: Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2014 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi lembaga jasa keuangan non-bank untuk mengelola dan melaporkan risiko yang mereka hadapi. Penerapan peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor jasa keuangan non-bank di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.