11/POJK.05/2014

11/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

11/POJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11/POJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 August 2014
Tanggal DiUndangkan
28 August 2014
Tanggal Berlaku
28 August 2014

Sub Category

Dana Pensiun Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian

Nomor: 2

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 73

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 dirujuk

Peraturan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan

Nomor: 9

2009 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 81

2008 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:57

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.05/2014 mengatur tentang pemeriksaan langsung terhadap Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan kepatuhan lembaga-lembaga tersebut terhadap peraturan yang berlaku. Pemeriksaan langsung dilakukan untuk mendapatkan gambaran kondisi lembaga, menilai risiko, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank mencakup perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan lembaga jasa penunjang industri keuangan. - Pemeriksaan Langsung adalah proses pengumpulan dan evaluasi data di lokasi lembaga. 2. Tujuan Pemeriksaan: - Mengetahui kondisi lembaga. - Menilai risiko. - Memastikan kepatuhan terhadap peraturan. 3. Frekuensi dan Lingkup Pemeriksaan: - Frekuensi ditentukan berdasarkan rencana pengawasan berbasis risiko. - Lingkup mencakup seluruh aspek kegiatan usaha lembaga. 4. Kewajiban Lembaga: - Wajib memberikan akses dan informasi yang diperlukan oleh pemeriksa. - Dilarang menghambat proses pemeriksaan. 5. Sanksi: - Sanksi bagi lembaga yang tidak mematuhi ketentuan dapat berupa peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. 6. Tindak Lanjut: - Lembaga wajib melaksanakan langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan. Larangan - Menghambat proses pemeriksaan. - Mempengaruhi pendapat atau hasil kerja pemeriksa. - Tidak memberikan informasi atau akses yang diperlukan selama pemeriksaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Persiapan untuk Pemeriksaan: - Menyusun dan menyediakan semua dokumen yang diperlukan. - Memastikan semua karyawan memahami prosedur pemeriksaan. 2. Pelaksanaan Tindak Lanjut: - Menyusun rencana tindak lanjut berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan. - Melaporkan pelaksanaan tindak lanjut kepada OJK secara berkala. 3. Kepatuhan Berkelanjutan: - Memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku untuk menghindari sanksi. Laporan Terkait - Laporan hasil pemeriksaan sementara harus disampaikan kepada lembaga dalam waktu 30 hari kerja setelah pemeriksaan. - Laporan hasil pemeriksaan final harus disampaikan dalam waktu 15 hari kerja setelah tanggapan diterima. - Lembaga harus melaporkan tindak lanjut setiap bulan atau sesuai dengan rekomendasi hasil pemeriksaan. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan usaha perasuransian dan dana pensiun. - Peraturan OJK lainnya yang relevan dengan pengawasan lembaga jasa keuangan non-bank. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014 dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga jasa keuangan non-bank di Indonesia.

Short Review

28 Aug 2026 07:51

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.05/2014 mengatur tentang pemeriksaan langsung terhadap lembaga jasa keuangan non-bank di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan kepatuhan lembaga-lembaga tersebut terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan langsung dilakukan oleh OJK untuk mendapatkan gambaran kondisi lembaga, menilai risiko, dan memastikan kepatuhan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank mencakup perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan lembaga jasa penunjang. - Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan untuk mengumpulkan dan mengevaluasi data di kantor lembaga yang diperiksa. 2. Tujuan Pemeriksaan: - Memperoleh gambaran kondisi lembaga. - Menilai tingkat risiko. - Memastikan kepatuhan terhadap peraturan. 3. Frekuensi dan Lingkup Pemeriksaan: - Frekuensi ditentukan berdasarkan rencana pengawasan berbasis risiko. - Lingkup mencakup seluruh aspek kegiatan usaha lembaga. 4. Kewajiban Lembaga: - Wajib memberikan akses kepada pemeriksa untuk semua dokumen dan informasi yang diperlukan. - Dilarang menghambat proses pemeriksaan. 5. Tindak Lanjut: - Lembaga wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan. 6. Sanksi: - Sanksi bagi lembaga yang tidak memenuhi ketentuan dapat berupa peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. Larangan - Menghambat proses pemeriksaan. - Mempengaruhi pendapat atau hasil kerja pemeriksa. - Tidak memberikan akses kepada pemeriksa untuk dokumen dan informasi yang diperlukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank: - Menyiapkan semua dokumen dan informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan. - Melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan. 2. OJK: - Melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga yang diperiksa. Laporan Terkait Regulasi - Laporan hasil pemeriksaan sementara harus disampaikan dalam waktu 30 hari kerja setelah pemeriksaan. - Laporan hasil pemeriksaan final disampaikan dalam waktu 15 hari kerja setelah tanggapan diterima. - Lembaga diwajibkan melaporkan tindak lanjut setiap bulan atau sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan. Penutup Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga jasa keuangan non-bank, serta melindungi kepentingan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan. Ketaatan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga integritas industri jasa keuangan di Indonesia.

Short Review

28 Aug 2026 07:47

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.05/2014 mengatur tentang pemeriksaan langsung terhadap Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap lembaga-lembaga tersebut, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan menilai risiko yang mungkin dihadapi oleh lembaga-lembaga tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank: Termasuk perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan lembaga jasa penunjang industri keuangan non-bank. 2. Tujuan Pemeriksaan Langsung: - Mengetahui kondisi lembaga. - Menilai risiko. - Memastikan kepatuhan terhadap peraturan. 3. Frekuensi dan Lingkup Pemeriksaan: - Frekuensi ditentukan berdasarkan rencana pengawasan berbasis risiko. - Lingkup mencakup seluruh aspek penyelenggaraan kegiatan usaha. 4. Kewajiban Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank: - Wajib memberikan akses dan dokumen yang diperlukan kepada pemeriksa. - Dilarang menghambat proses pemeriksaan. 5. Sanksi: - Sanksi bagi lembaga yang tidak memenuhi ketentuan dapat berupa peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Larangan - Menghambat proses pemeriksaan. - Memengaruhi pendapat atau hasil kerja pemeriksa. - Tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank: - Segera memperlihatkan dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan. - Melaporkan tindak lanjut sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan. 2. Pemeriksa: - Melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. - Menjaga kerahasiaan data yang diperoleh selama pemeriksaan. Laporan Terkait - Laporan hasil pemeriksaan sementara harus disampaikan dalam waktu 30 hari kerja setelah pemeriksaan. - Laporan hasil pemeriksaan final disampaikan dalam waktu 15 hari kerja setelah menerima tanggapan dari lembaga yang diperiksa. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan usaha perasuransian dan dana pensiun. - Ketentuan lain yang relevan dengan pengawasan lembaga jasa keuangan non-bank. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Agustus 2014, dan bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga jasa keuangan non-bank di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.