12/POJK.05/2014

12/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

12/POJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
12/POJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
31 October 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 November 2014

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 89

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:44

Short Review of POJK No. 12/POJK.05/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.05/2014 mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi LKM dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat, khususnya bagi kalangan berpendapatan rendah dan pelaku usaha mikro, serta untuk memastikan keberlanjutan dan perlindungan nasabah. Poin-Poin Utama 1. Definisi LKM: LKM adalah lembaga yang memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, bukan semata-mata mencari keuntungan. 2. Bentuk Badan Hukum: LKM dapat berbentuk koperasi atau perseroan terbatas, dengan ketentuan kepemilikan saham minimal 60% oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik desa. 3. Larangan Kepemilikan: LKM dilarang dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing. 4. Perizinan: Sebelum beroperasi, LKM harus mendapatkan izin usaha dari OJK dengan memenuhi syarat dokumen yang ditentukan. 5. Pelaporan: LKM wajib melaporkan perubahan pemegang saham, direksi, dan modal kepada OJK dalam waktu 20 hari kerja. 6. Penggabungan dan Peleburan: LKM dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan persetujuan OJK, dengan ketentuan tertentu. Larangan 1. Kepemilikan Asing: LKM tidak boleh dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing. 2. Sumber Modal: Setoran modal tidak boleh berasal dari pinjaman atau tindak pidana pencucian uang. 3. Merangkap Jabatan: Direksi dan Dewan Komisaris tidak boleh merangkap jabatan di lebih dari jumlah yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Permohonan Izin Usaha: LKM harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang lengkap. 2. Pelaporan Perubahan: LKM wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi dalam struktur kepemilikan, direksi, dan modal kepada OJK. 3. Rencana Kerja: LKM harus menyusun rencana kerja yang memuat proyeksi keuangan dan strategi operasional. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Perubahan Pemegang Saham: Harus dilaporkan jika ada perubahan dalam kepemilikan saham. 2. Laporan Perubahan Direksi/Dewan Komisaris: Harus dilaporkan jika ada perubahan dalam struktur kepengurusan. 3. Laporan Pembukaan dan Penutupan Kantor Cabang: Harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu 20 hari kerja setelah tindakan dilakukan. Kesimpulan POJK No. 12/POJK.05/2014 memberikan kerangka hukum yang penting untuk pengoperasian LKM di Indonesia, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat dan perlindungan nasabah. Mematuhi ketentuan yang ada sangat penting untuk keberlangsungan dan kepatuhan lembaga keuangan mikro.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.