53/POJK.04/2020

53/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Rekening Efek pada Kustodian

53/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
53/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
03 December 2020
Tanggal DiUndangkan
11 December 2020
Tanggal Berlaku
11 December 2020

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Rekening Efek pada Kustodian

Nomor: Kep-48/PM/1997

1997

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:57

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 53/POJK.04/2020 mengatur tentang rekening efek pada kustodian. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan rekening efek di sektor pasar modal, sejalan dengan peralihan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal ke OJK. Peraturan ini mencakup definisi, hak dan kewajiban pemegang rekening, serta tanggung jawab kustodian. Poin-Poin Utama 1. Definisi Penting: - Efek: Surat berharga seperti saham, obligasi, dan derivatif. - Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan. - Rekening Efek: Rekening yang digunakan untuk menyimpan efek. 2. Bukti Kepemilikan: - Kustodian wajib memberikan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai bukti kepemilikan manfaat atas efek. 3. Pemindahan Kepemilikan: - Pemindahan kepemilikan efek harus dicatat dalam rekening dan dikonfirmasikan kepada pemegang rekening. 4. Hak dan Kewajiban Pemegang Rekening: - Pemegang rekening berhak untuk meminta penyerahan efek dan menerima laporan berkala dari kustodian. 5. Tanggung Jawab Kustodian: - Kustodian bertanggung jawab atas keabsahan efek yang disimpan dan harus mengasuransikan rekening efek terhadap risiko kerugian. 6. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Larangan 1. Kustodian tidak boleh: - Mengambil atau menyita efek yang bukan merupakan harta Kustodian. - Menolak permintaan pemegang rekening tanpa alasan yang sah. 2. Pemegang rekening tidak boleh: - Menggunakan efek untuk tujuan yang melanggar hukum. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kustodian: - Memberikan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening. - Mengasuransikan rekening efek. - Menjaga kerahasiaan identitas pemegang rekening. 2. Pemegang Rekening: - Memastikan informasi yang diberikan kepada kustodian adalah akurat. - Mengajukan permintaan penyerahan efek sesuai ketentuan. Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: - Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan kepada pemegang rekening mengenai posisi efek dan dana. 2. Laporan Tahunan: - Kustodian harus memberikan laporan tahunan yang mencakup semua dokumen yang dibagikan oleh emiten kepada pemegang efek. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-48/PM/1997 yang dicabut oleh peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2020, dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi pemegang rekening efek di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.