13/POJK.05/2014

13/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

13/POJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
13/POJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
31 October 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 November 2014

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan

Nomor: 89

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:40

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.05/2014 mengatur penyelenggaraan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia. LKM bertujuan untuk memberikan akses layanan keuangan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kegiatan usaha, penyaluran pinjaman, pengelolaan simpanan, hingga pelaporan dan sanksi bagi LKM yang tidak mematuhi ketentuan. Poin-Poin Utama 1. Definisi LKM: LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan. 2. Kegiatan Usaha: LKM dapat melakukan pinjaman, pembiayaan, pengelolaan simpanan, dan jasa konsultasi. 3. Suku Bunga: LKM wajib menetapkan suku bunga maksimum dan melaporkannya kepada OJK setiap 4 bulan. 4. Batas Pinjaman: Batas minimum pinjaman adalah Rp50.000 dan batas maksimum ditetapkan berdasarkan persentase dari modal LKM. 5. Pelaporan: LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala dan mengumumkan laporan kinerja keuangan. 6. Larangan: LKM dilarang melakukan kegiatan di luar ketentuan yang ditetapkan, seperti menerima simpanan giro atau melakukan usaha perasuransian. 7. Sanksi: Sanksi administratif dikenakan bagi LKM yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis dan denda. Larangan - Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. - Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. - Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung. - Memberi pinjaman kepada LKM lain, kecuali dalam keadaan darurat likuiditas. - Melakukan penyaluran pinjaman di luar cakupan wilayah usaha. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Analisis Kelayakan: LKM wajib melakukan analisis kelayakan sebelum menyalurkan pinjaman atau pembiayaan. 2. Pelaporan: LKM harus melaporkan suku bunga maksimum dan laporan keuangan secara berkala kepada OJK. 3. Pengumuman: Suku bunga maksimum harus diumumkan di media lokal atau papan pengumuman LKM. 4. Penyisihan Penghapusan: LKM wajib membentuk penyisihan untuk pinjaman yang macet sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Suku Bunga Maksimum: LKM harus melaporkan suku bunga maksimum pinjaman dan imbal hasil maksimum pembiayaan setiap 4 bulan. 2. Laporan Keuangan: LKM wajib menyampaikan laporan keuangan setiap 4 bulan kepada OJK. 3. Pengumuman Kinerja Keuangan: LKM harus mengumumkan laporan posisi keuangan dan kinerja keuangan singkat setiap tahun. Kesimpulan POJK Nomor 13/POJK.05/2014 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penyelenggaraan usaha LKM, bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan LKM dapat beroperasi secara lebih transparan dan bertanggung jawab.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.