14/POJK.05/2014

14/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro

14/POJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
14/POJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
31 October 2014
Tanggal DiUndangkan
11 November 2014
Tanggal Berlaku
11 November 2014

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan

Nomor: 89

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:22

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.05/2014 mengatur tentang pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa LKM beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memberikan perlindungan kepada nasabah, dan mendukung pemberdayaan masyarakat berpenghasilan rendah. OJK memiliki peran sentral dalam pembinaan dan pengawasan, dengan kemungkinan pendelegasian kepada Pemerintah Daerah atau pihak lain yang ditunjuk. Poin-Poin Utama 1. Definisi LKM: LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan. 2. Pembinaan dan Pengawasan: OJK bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan LKM, yang dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah atau pihak lain. 3. Pemeriksaan: OJK dapat melakukan pemeriksaan terhadap LKM untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kesehatan keuangan. 4. Sanksi: LKM yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan penggantian direksi. 5. Pelaporan: Pemerintah Daerah atau pihak yang ditunjuk wajib melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan kepada OJK secara berkala. Larangan - LKM dilarang mengabaikan kewajiban untuk memberikan akses kepada pemeriksa selama pemeriksaan. - LKM tidak boleh melakukan tindakan yang dapat mengaburkan keadaan keuangan yang sebenarnya. - Pengabaian terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam POJK ini dapat mengakibatkan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: LKM harus mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK dan peraturan pelaksanaannya. 2. Pelaporan: LKM wajib menyampaikan laporan keuangan dan laporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Koordinasi: OJK dan Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan. 4. Pelatihan: Pegawai yang ditunjuk untuk pengawasan harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Keuangan: LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada OJK. - Laporan Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah atau pihak yang ditunjuk harus melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan LKM setiap tahun. - Laporan Hasil Pemeriksaan: Hasil pemeriksaan harus disusun dan disampaikan kepada LKM dalam waktu 15 hari kerja setelah pemeriksaan selesai. Regulasi Acuan 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman dan Luas Cakupan Wilayah Usaha LKM. Regulasi ini penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan LKM dalam mendukung perekonomian mikro di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.