29/POJK.05/2014

29/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

29/POJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
29/POJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:16

Short Review of POJK No. 29/POJK.05/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2014 mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung perkembangan perusahaan pembiayaan yang dinamis, inklusif, dan berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari definisi perusahaan pembiayaan, jenis-jenis pembiayaan, hingga kewajiban perusahaan pembiayaan dalam hal mitigasi risiko dan pelaporan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Pembiayaan: - Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. 2. Jenis Pembiayaan: - Pembiayaan Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Pembiayaan, Jual dan Sewa-Balik, Anjak Piutang, dan Pembiayaan Infrastruktur. 3. Kewajiban Perusahaan Pembiayaan: - Melakukan mitigasi risiko pembiayaan. - Memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat. - Melaporkan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada OJK secara berkala. 4. Larangan: - Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat. - Memberikan jaminan atas kewajiban pihak lain. - Melakukan pembiayaan secara dana tunai kepada Debitur. 5. Sanksi: - Sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Pelaporan: - Perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan jaminan fidusia dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. 2. Mitigasi Risiko: - Melakukan pengalihan risiko melalui asuransi atau jaminan fidusia. 3. Penyusunan Laporan Keuangan: - Menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik dan melaporkannya kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: - Wajib disampaikan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Laporan Keuangan Tahunan: - Harus diaudit dan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tahun buku berakhir. 3. Pengumuman Laporan Posisi Keuangan: - Harus diumumkan di surat kabar nasional. Kesimpulan POJK No. 29/POJK.05/2014 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan pembiayaan di Indonesia, dengan penekanan pada pengelolaan risiko dan transparansi. Perusahaan pembiayaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini guna menjaga integritas dan stabilitas industri keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.