30/POJK.05/2014

30/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan

30/POJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
30/POJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:13

Short Review of POJK No. 30/POJK.05/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 30/POJK.05/2014 mengatur tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan dalam industri pembiayaan, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menetapkan definisi perusahaan pembiayaan dan syariah, serta pemangku kepentingan. - Menjelaskan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 2. Prinsip Tata Kelola: - Keterbukaan (Transparency) - Akuntabilitas (Accountability) - Pertanggungjawaban (Responsibility) - Kemandirian (Independency) - Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness) 3. Kewajiban Perusahaan: - Melaksanakan prinsip tata kelola di semua tingkatan organisasi. - Menyusun pedoman tata kelola yang mencakup tugas dan tanggung jawab organ perusahaan. 4. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): - RUPS harus transparan dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak. 5. Direksi dan Dewan Komisaris: - Kewajiban untuk memiliki jumlah anggota yang sesuai dengan aset perusahaan. - Larangan rangkap jabatan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 6. Dewan Pengawas Syariah (DPS): - Kewajiban untuk mengawasi kepatuhan terhadap prinsip syariah bagi perusahaan pembiayaan syariah. 7. Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal: - Perusahaan wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif dan sistem pengendalian internal. 8. Pelaporan dan Transparansi: - Kewajiban untuk menyusun laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik setiap tahun. 9. Sanksi: - Sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Larangan 1. Pemegang Saham: - Dilarang mencampuri kegiatan operasional yang menjadi tanggung jawab Direksi. 2. Direksi dan Dewan Komisaris: - Dilarang melakukan transaksi yang memiliki benturan kepentingan. - Dilarang menerima keuntungan pribadi dari perusahaan di luar remunerasi yang ditetapkan. 3. Dewan Pengawas Syariah: - Dilarang melakukan rangkap jabatan di perusahaan yang sama atau lebih dari empat lembaga keuangan syariah lainnya. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Pedoman: - Perusahaan harus menyusun pedoman tata kelola yang jelas dan terstruktur. 2. Pelaksanaan RUPS: - RUPS harus diselenggarakan secara transparan dan akuntabel. 3. Penerapan Manajemen Risiko: - Mengidentifikasi dan memantau risiko secara efektif. 4. Laporan Tahunan: - Menyusun dan menyampaikan laporan penerapan tata kelola kepada OJK paling lambat 30 April setiap tahun. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penerapan Tata Kelola: - Memuat transparansi penerapan, penilaian sendiri, dan rencana tindak. 2. Laporan RUPS: - Memuat keputusan yang diambil dan kepentingan yang dijaga. 3. Laporan Audit: - Laporan dari auditor eksternal mengenai kewajaran laporan keuangan. Kesimpulan POJK No. 30/POJK.05/2014 merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan di sektor pembiayaan, dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan. Perusahaan pembiayaan diharapkan untuk mematuhi prinsip-prinsip ini guna meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan menjaga integritas industri.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.