Short Review
28 Aug 2026 07:06
Short Review of POJK No. 31/POJK.05/2014 on Sharia Financing Business
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2014 mengatur penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perkembangan perusahaan pembiayaan syariah, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah Islam dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Poin-Poin Utama
1. Definisi dan Ruang Lingkup:
- Menjelaskan berbagai istilah terkait perusahaan syariah, pembiayaan syariah, dan berbagai akad yang digunakan dalam pembiayaan.
2. Prinsip Syariah:
- Kegiatan pembiayaan syariah harus memenuhi prinsip keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan universalisme, serta dilarang mengandung gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram.
3. Kegiatan Pembiayaan:
- Meliputi pembiayaan jual beli, investasi, dan jasa, dengan berbagai akad yang diperbolehkan seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan lainnya.
4. Tingkat Kesehatan Keuangan:
- Perusahaan syariah diwajibkan untuk memenuhi persyaratan kesehatan keuangan yang mencakup rasio permodalan, kualitas aset produktif, rentabilitas, dan likuiditas.
5. Laporan Berkala:
- Kewajiban untuk menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada OJK, termasuk laporan keuangan yang diaudit.
6. Larangan:
- Dilarang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro atau tabungan, memberikan jaminan atas kewajiban pihak lain, dan melakukan penyediaan dana secara tunai kepada konsumen.
7. Sanksi:
- OJK dapat memberikan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
Larangan
1. Menghimpun Dana Secara Langsung:
- Dilarang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang setara.
2. Memberikan Jaminan:
- Dilarang memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban pihak lain.
3. Penyediaan Dana Tunai:
- Dilarang melakukan penyediaan dana secara tunai kepada konsumen.
4. Menggunakan Informasi Tidak Benar:
- Dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan konsumen dan pemangku kepentingan.
Tindakan yang Harus Dilakukan
1. Mematuhi Prinsip Syariah:
- Pastikan semua kegiatan pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional.
2. Menjaga Kesehatan Keuangan:
- Lakukan penilaian dan pemantauan terhadap kesehatan keuangan perusahaan secara berkala.
3. Menyampaikan Laporan:
- Wajib menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Mendapatkan Sertifikasi:
- Pegawai di posisi manajerial harus memiliki sertifikasi di bidang pembiayaan syariah.
Laporan-Laporan Terkait
1. Laporan Bulanan:
- Wajib disampaikan kepada OJK untuk memantau kinerja dan kesehatan perusahaan.
2. Laporan Keuangan Tahunan:
- Harus diaudit oleh akuntan publik dan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tahun buku berakhir.
3. Pengumuman Laporan Posisi Keuangan:
- Harus diumumkan di surat kabar nasional dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kesimpulan
POJK No. 31/POJK.05/2014 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip syariah dan kesehatan keuangan. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada untuk memastikan keberlanjutan dan integritas dalam operasional mereka.