31/POJK.05/2014

31/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah

31/POJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
31/POJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 November 2014
Tanggal DiUndangkan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:03

Short Review of POJK No. 31/POJK.05/2014 on Islamic Financing Companies Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2014 mengatur penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan yang beroperasi dengan prinsip syariah mematuhi ketentuan hukum Islam dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. POJK ini juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha pembiayaan syariah dan mendukung perkembangan sektor ini. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menyediakan definisi tentang perusahaan syariah, pembiayaan syariah, dan berbagai akad syariah yang dapat digunakan. - Menjelaskan jenis-jenis pembiayaan syariah, termasuk jual beli, investasi, dan jasa. 2. Prinsip Syariah: - Kegiatan pembiayaan harus memenuhi prinsip keadilan, keseimbangan, dan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dan objek haram. 3. Kegiatan Pembiayaan: - Pembiayaan dapat dilakukan melalui berbagai akad seperti Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, dan Ijarah. 4. Uang Muka: - Ketentuan mengenai uang muka untuk pembiayaan jual beli kendaraan bermotor, dengan persentase minimum yang ditetapkan. 5. Mitigasi Risiko: - Perusahaan syariah wajib melakukan mitigasi risiko melalui penjaminan syariah, asuransi syariah, dan jaminan fidusia. 6. Tingkat Kesehatan Keuangan: - Menetapkan persyaratan untuk tingkat kesehatan keuangan perusahaan syariah, termasuk rasio permodalan dan kualitas aset produktif. 7. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan: - Menetapkan batasan tertentu dalam penyaluran pembiayaan syariah kepada pihak terkait dan konsumen. 8. Sanksi dan Penegakan Hukum: - Menjelaskan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Larangan - Perusahaan syariah dilarang melakukan eksekusi atas barang jaminan fidusia sebelum mendapatkan sertifikat dari kantor pendaftaran fidusia. - Dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran Jaminan Fidusia: - Perusahaan syariah wajib mendaftarkan jaminan fidusia dalam waktu satu bulan setelah perjanjian pembiayaan. 2. Pelaporan: - Wajib menyampaikan laporan keuangan dan laporan posisi keuangan kepada OJK secara berkala. 3. Mitigasi Risiko: - Melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Patuhi Ketentuan Uang Muka: - Mematuhi ketentuan mengenai uang muka untuk pembiayaan jual beli kendaraan bermotor. Laporan Terkait Regulasi - Perusahaan syariah harus menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada OJK, termasuk laporan kesehatan keuangan dan laporan pelaksanaan pengumuman. - Laporan mengenai pelaksanaan mitigasi risiko dan kepatuhan terhadap ketentuan syariah juga wajib disampaikan. Kesimpulan POJK No. 31/POJK.05/2014 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap prinsip syariah dan perlindungan bagi konsumen. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada untuk memastikan keberlanjutan dan integritas operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.