13 Tahun 2023

13 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan

13 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
13 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
20 July 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Nomor: 2/POJK.04/2013

2013

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:37

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023 bertujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal di Indonesia dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Peraturan ini memberikan OJK kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang diperlukan dalam menghadapi volatilitas pasar, termasuk langkah-langkah mitigasi dan relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Kebijakan: Menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. 2. Kondisi Pasar Berfluktuasi: Ditetapkan berdasarkan beberapa parameter, termasuk penurunan harga efek, tekanan pasar, dan bencana alam. 3. Kewenangan OJK: OJK dapat menetapkan kebijakan tanpa prosedur penyusunan peraturan yang panjang untuk merespons kondisi pasar yang berfluktuasi. 4. Pembelian Kembali Saham: Perusahaan terbuka dapat membeli kembali sahamnya tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi. 5. Sanksi Administratif: Pihak yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembatasan kegiatan usaha. Larangan 1. Transaksi Saham: Pihak tertentu, seperti komisaris dan direktur, dilarang melakukan transaksi atas saham perusahaan terbuka selama periode pembelian kembali. 2. Pelanggaran Kewajiban Laporan: Pelanggaran terhadap ketentuan penyampaian laporan dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Keterbukaan Informasi: Perusahaan terbuka wajib melakukan keterbukaan informasi terkait rencana pembelian kembali saham. 2. Pelaporan: Laporan hasil pembelian kembali saham harus disampaikan kepada OJK pada hari yang sama dengan pelaksanaan transaksi. 3. Koordinasi: OJK harus berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam penetapan kebijakan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Pembelian Kembali Saham: Harus disampaikan kepada OJK dan publik sesuai ketentuan dalam peraturan ini. 2. Evaluasi Kebijakan: OJK berwenang untuk meminta data dan informasi tambahan dari pelaku industri untuk evaluasi kebijakan yang ditetapkan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi OJK dan pelaku pasar dalam menghadapi kondisi pasar yang berfluktuasi. Dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada OJK untuk merespons situasi pasar, diharapkan stabilitas pasar modal dapat terjaga dan kinerja pelaku industri dapat ditingkatkan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.