28/POJK.05/2014

28/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan

28/POJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
28/POJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 November 2014
Tanggal DiUndangkan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

Lembaga Pembiayaan Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:01

Short Review of POJK No. 28/POJK.05/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 28/POJK.05/2014 mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengaturan yang komprehensif bagi perusahaan pembiayaan, baik konvensional maupun syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Pembiayaan: - Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. - Terdapat juga perusahaan pembiayaan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. 2. Bentuk Badan Hukum: - Perusahaan harus didirikan dalam bentuk badan hukum, yaitu perseroan terbatas atau koperasi. 3. Izin Usaha: - Perusahaan harus memperoleh izin usaha dari OJK sebelum melakukan kegiatan usaha. - Permohonan izin usaha harus diajukan oleh Direksi dan dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan. 4. Modal dan Permodalan: - Modal disetor dan ekuitas harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. - Perusahaan pembiayaan syariah harus memiliki modal kerja minimal Rp25.000.000.000,00. 5. Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia: - Perusahaan wajib memiliki struktur organisasi yang jelas dan melaksanakan program pengembangan tenaga kerja. 6. Kantor Cabang: - Perusahaan dapat membuka kantor cabang di dalam atau luar negeri setelah mendapatkan izin dari OJK. 7. Sanksi: - Sanksi administratif dapat dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Larangan - Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan tanpa izin dari OJK. - Dilarang menggunakan nama yang mencirikan kegiatan pembiayaan jika izin usaha telah dicabut. - Dilarang melakukan perubahan alamat kantor cabang tanpa izin. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin Usaha: - Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. 2. Pelaporan: - Perusahaan wajib melaporkan setiap perubahan anggaran dasar, pembukaan atau penutupan kantor cabang, dan kegiatan usaha kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Kepatuhan terhadap Sanksi: - Mematuhi semua ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi administratif. Laporan Terkait Regulasi - Perusahaan harus menyampaikan laporan tahunan mengenai kegiatan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi OJK. - Laporan mengenai penggunaan tenaga kerja asing dan program pengembangan pegawai juga harus disampaikan secara berkala. Penutup POJK No. 28/POJK.05/2014 merupakan regulasi penting yang mengatur perusahaan pembiayaan di Indonesia. Mematuhi ketentuan dalam peraturan ini sangat penting untuk memastikan kelangsungan usaha dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.