15/SEOJK.05/2014

15/SEOJK.05/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

15/SEOJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
15/SEOJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
09 December 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
09 December 2014

Sub Category

Asuransi Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: Nomor 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Nomor: 2/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:58

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2014 Surat Edaran ini mengatur tentang Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis untuk perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyusun rencana yang jelas dan terukur dalam jangka waktu tertentu. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Perusahaan: - Termasuk perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. 2. Rencana Korporasi: - Dokumen yang menggambarkan kegiatan perusahaan dalam jangka waktu 5 tahun. - Harus mencakup evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya, posisi perusahaan saat ini, asumsi yang digunakan, dan tujuan serta strategi pencapaian. 3. Rencana Bisnis: - Dokumen yang menggambarkan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1-3 tahun. - Harus mencakup ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, serta proyeksi laporan keuangan. 4. Penyampaian Rencana: - Rencana Korporasi disampaikan setiap 5 tahun. - Rencana Bisnis disampaikan setiap tahun. 5. Tata Kelola Perusahaan yang Baik: - Mencakup struktur dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan untuk mencapai tujuan dengan akuntabilitas. Larangan: 1. Tidak Menyusun Rencana: - Perusahaan tidak diperbolehkan untuk tidak menyusun rencana korporasi dan rencana bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Penyampaian yang Tidak Tepat Waktu: - Keterlambatan dalam penyampaian rencana kepada OJK dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Rencana: - Perusahaan wajib menyusun Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 2. Evaluasi Rencana: - Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana sebelumnya dan menyusun strategi perbaikan. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada OJK sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Laporan Terkait: 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - Meliputi pencapaian, rasio keuangan, deviasi, dan tindak lanjut. 2. Laporan Pengawasan Dewan Komisaris: - Penilaian terhadap kinerja perusahaan dan rekomendasi untuk perbaikan. 3. Laporan Pengembangan Produk: - Memuat informasi tentang produk baru yang diluncurkan. Regulasi Acuan yang Berlaku: - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dokumen ini merupakan panduan penting bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dalam menyusun rencana strategis yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.