16/SEOJK.05/2014

16/SEOJK.05/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Komite pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

16/SEOJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
16/SEOJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
09 December 2014
Tanggal DiUndangkan
06 January 2015
Tanggal Berlaku
09 December 2014

Sub Category

Asuransi Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: Nomor 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Nomor: Nomor 2/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Komite pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: Nomor 16/SEOJK.05/2014

2014 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:56

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 16/SEOJK.05/2014 mengatur pembentukan dan pengelolaan komite pada Dewan Komisaris perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan risiko dan keuangan. Poin-Poin Utama 1. Pembentukan Komite: - Wajib memiliki Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko. - Komite dapat dibentuk secara terpisah dan harus bertindak independen. - Piagam komite harus disetujui oleh Dewan Komisaris. 2. Keanggotaan Komite: - Minimal 3 anggota untuk setiap komite. - Anggota harus memiliki keahlian yang relevan (audit, manajemen risiko, hukum, dll). - Komite Audit harus memiliki setidaknya satu Komisaris Independen sebagai ketua. 3. Tugas dan Tanggung Jawab: - Komite Audit: Memastikan pengendalian internal, audit, dan kesesuaian laporan keuangan. - Komite Pemantau Risiko: Memantau penerapan manajemen risiko dan menilai toleransi risiko. - Komite Remunerasi dan Nominasi: Mengkaji kebijakan remunerasi dan prosedur nominasi. 4. Masa Kerja: - Masa kerja anggota komite sama dengan masa kerja Dewan Komisaris dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. 5. Pelaporan: - Komite wajib menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan kepada Dewan Komisaris. - Laporan harus ditandatangani oleh ketua dan anggota komite. 6. Pihak Independen: - Harus memenuhi kriteria independensi dan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan. - Dapat merangkap jabatan di komite lain dengan batasan tertentu. Larangan 1. Anggota komite tidak boleh memiliki hubungan keuangan atau kepemilikan saham dengan pemegang saham atau anggota Dewan Komisaris lainnya. 2. Pihak Independen tidak boleh berasal dari pejabat atau pegawai perusahaan dalam waktu kurang dari 6 bulan setelah berhenti. 3. Komite tidak boleh dibentuk tanpa piagam yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Komite: - Segera membentuk Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Menyusun piagam komite dan mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. 2. Pelatihan dan Pengembangan: - Melakukan pelatihan bagi anggota komite untuk memastikan mereka memahami tugas dan tanggung jawab mereka. 3. Evaluasi dan Penilaian: - Melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja komite dan anggota untuk memastikan efektivitas. 4. Penyusunan Laporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Triwulanan: Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas komite setiap triwulan. 2. Laporan Tahunan: Menyusun laporan tahunan yang mencakup kinerja dan rekomendasi komite. 3. Self-Assessment: Melakukan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Dengan mengikuti ketentuan dalam SEOJK ini, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan risiko serta tata kelola perusahaan secara keseluruhan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.