54/POJK.04/2020

54/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan Oleh Perusahaan Efek

54/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
54/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 December 2020

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek

Nomor: KEP-549/BL/2010

2010

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:55

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2020 mengatur pengendalian dan perlindungan efek yang disimpan oleh perusahaan efek. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan efek di pasar modal, sejalan dengan peralihan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal kepada Otoritas Jasa Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: Menyediakan definisi penting terkait efek, perusahaan efek, posisi long, posisi short, dan buku pembantu efek. 2. Pembukuan: Perusahaan efek wajib melakukan pembukuan harian atas efek yang disimpan dan disusun dalam Buku Pembantu Efek. 3. Pengendalian Efek: Efek nasabah harus berada dalam pengendalian langsung perusahaan efek, dengan ketentuan tertentu untuk efek bebas dan jaminan. 4. Larangan: Perusahaan efek dilarang menggunakan efek nasabah sebagai jaminan penyelesaian kewajiban tanpa persetujuan nasabah. 5. Laporan: Perusahaan efek wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembukuan dan pengendalian efek. 6. Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin usaha. Larangan - Menggunakan efek nasabah sebagai jaminan penyelesaian kewajiban tanpa persetujuan nasabah. - Tidak melakukan pembukuan harian yang akurat dan tepat waktu atas efek yang disimpan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembukuan Harian: Melakukan pembukuan harian atas semua transaksi efek dan memastikan semua perubahan status kepemilikan dicatat. 2. Pengendalian Efek: Memastikan semua efek nasabah dalam pengendalian langsung perusahaan efek. 3. Laporan: Menyusun dan melaporkan Laporan Buku Pembantu Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala. 4. Penyelesaian Selisih Efek: Melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas selisih efek yang terjadi dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Buku Pembantu Efek: Menyusun laporan harian mengenai efek yang disimpan dan posisi efek. - Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan: Melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai modal kerja bersih yang disesuaikan. - Laporan Selisih Efek: Melaporkan selisih efek yang terjadi dan langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikannya. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang mengatur pengendalian internal perusahaan efek. Peraturan ini menjadi acuan penting bagi perusahaan efek dalam menjalankan kegiatan usaha di pasar modal, memastikan perlindungan bagi nasabah dan integritas pasar.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.