14 Tahun 2023

14 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

14 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
14 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 August 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Undang-Undang tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention On Climate Change

Nomor: 16

2016 dirujuk

Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Nomor: 98

2021 dirujuk

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon

Nomor: 21

2022 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:36

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14 Tahun 2023 mengatur tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. Peraturan ini merupakan langkah penting dalam pengendalian perubahan iklim dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai dengan komitmen Indonesia dalam kesepakatan internasional seperti Paris Agreement. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari definisi istilah, persyaratan bagi penyelenggara bursa karbon, hingga mekanisme perdagangan dan pengawasan. OJK bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan perdagangan karbon melalui bursa karbon, dengan tujuan menciptakan sistem yang transparan dan efisien. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Istilah: - Unit Karbon, Sertifikat Pengurangan Emisi GRK, dan Bursa Karbon didefinisikan secara jelas. 2. Pengaturan dan Pengawasan: - OJK bertanggung jawab untuk pengaturan, perizinan, dan pengawasan perdagangan karbon. 3. Persyaratan Penyelenggara Bursa: - Penyelenggara Bursa Karbon harus memiliki izin usaha dan memenuhi persyaratan modal minimum. 4. Transaksi Unit Karbon: - Unit Karbon yang diperdagangkan harus terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). 5. Larangan: - Penyelenggara Bursa dilarang melakukan transaksi untuk kepentingan pribadi. 6. Laporan dan Transparansi: - Penyelenggara Bursa wajib melaporkan transaksi dan kegiatan kepada OJK secara berkala. 7. Sanksi: - Sanksi administratif dapat dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan. Larangan 1. Larangan Transaksi Pribadi: Penyelenggara Bursa dilarang melakukan transaksi untuk kepentingan dirinya sendiri. 2. Skema Nominee Arrangement: Pemegang saham dilarang menggunakan skema nominee arrangement. 3. Merangkap Jabatan: Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan di perusahaan lain. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Izin: Penyelenggara Bursa Karbon harus mendaftar dan mendapatkan izin dari OJK. 2. Pelaporan: Wajib menyampaikan laporan transaksi dan kegiatan kepada OJK sesuai ketentuan. 3. Pengelolaan Risiko: Penyelenggara Bursa harus memiliki sistem pengelolaan risiko yang memadai. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Rekapitulasi Transaksi: Harus disampaikan bulanan kepada OJK. 2. Laporan Kegiatan Tahunan: Termasuk laporan keuangan yang diaudit. 3. Laporan Perubahan Struktur: Harus dilaporkan jika ada perubahan dalam struktur organisasi. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 merupakan langkah strategis dalam pengembangan pasar karbon di Indonesia. Dengan pengaturan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dalam perdagangan karbon dan mendukung upaya pengurangan emisi GRK secara efektif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.