Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
14 Tahun 2023
Tahun
2023
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 14 Tahun 2023
- Tahun
- 2023
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 3 weeks ago
- Dibuat
- 08 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- -
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 02 August 2023
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 |
2023 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Pasar Modal Nomor: 8 |
1995 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention On Climate Change Nomor: 16 |
2016 | dirujuk |
|
Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Nomor: 98 |
2021 | dirujuk |
|
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Nomor: 21 |
2022 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
Abstrak POJK 14 Tahun 2023 - PERDANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Dokumen Pendukung ·PDF Complete
-
FAQ POJK 14 Tahun 2023 - PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
FAQ ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 02:36
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.