17/SEOJK.05/2014

17/SEOJK.05/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

17/SEOJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17/SEOJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
09 December 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
09 December 1014

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: Nomor 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Nomor: 2/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Nomor: 17/SEOJK.05/2014

2014 diubah

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor: Nomor 2

2015 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:53

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/SEOJK.05/2014 mengatur tentang laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan perusahaan asuransi dan reasuransi. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan: Menyebutkan berbagai jenis perusahaan yang termasuk dalam regulasi ini, seperti perusahaan asuransi umum, jiwa, syariah, dan reasuransi. 2. Kewajiban Laporan: Perusahaan diwajibkan menyusun laporan penerapan GCG setiap akhir tahun buku. 3. Isi Laporan: Laporan harus mencakup transparansi penerapan GCG, penilaian sendiri, dan rencana tindak. 4. Transparansi: Pengungkapan berbagai aspek pelaksanaan GCG, termasuk tugas dan tanggung jawab organ perusahaan, pelatihan, dan frekuensi rapat. 5. Penilaian Sendiri: Perusahaan harus melakukan penilaian sendiri atas penerapan GCG setidaknya sekali dalam setahun. 6. Rencana Tindak: Harus ada rencana tindak untuk memperbaiki pelaksanaan GCG berdasarkan hasil penilaian sendiri. 7. Batas Waktu Penyampaian: Laporan harus disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya. Larangan - Keterlambatan Penyampaian: Tidak menyampaikan laporan tepat waktu dapat mengakibatkan sanksi. - Pengungkapan yang Tidak Akurat: Menyampaikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam laporan dapat berakibat pada tindakan hukum. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Perusahaan harus menyusun laporan GCG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini. 2. Pelaksanaan Penilaian Sendiri: Melakukan penilaian sendiri secara berkala untuk mengevaluasi penerapan GCG. 3. Rencana Tindak: Menyusun rencana tindak untuk memperbaiki kekurangan yang ditemukan dalam penilaian sendiri. 4. Transparansi: Mengungkapkan semua informasi yang relevan dan penting dalam laporan GCG. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penerapan GCG: Harus mencakup semua aspek yang diatur dalam surat edaran. 2. Laporan Penilaian Sendiri: Menjadi bagian dari laporan penerapan GCG. 3. Laporan Rencana Tindak: Harus disertakan dalam laporan tahunan sebagai tindak lanjut dari penilaian sendiri. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014: Menjadi dasar hukum bagi penerapan GCG di perusahaan asuransi dan reasuransi. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011: Mengatur Otoritas Jasa Keuangan dan wewenangnya dalam pengawasan lembaga jasa keuangan. Dengan mengikuti ketentuan dalam surat edaran ini, perusahaan asuransi dan reasuransi diharapkan dapat meningkatkan tata kelola yang baik dan transparan, serta menjaga kepercayaan dari pemangku kepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.