18/SEOJK.05/2014

18/SEOJK.05/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

18/SEOJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18/SEOJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
09 December 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
09 December 2014

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Nomor: 2/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.05/2014

Nomor: 18/SEOJK.05/2014

2014 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:51

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.05/2014 Surat Edaran ini mengatur tentang laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) bagi perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kinerja perusahaan dalam industri keuangan non-bank. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi. - Penjelasan mengenai RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. 2. Kewajiban Laporan: - Perusahaan wajib menyusun laporan penerapan GCG setiap akhir tahun buku. - Laporan harus mencakup transparansi, penilaian sendiri, dan rencana tindak. 3. Transparansi: - Pengungkapan pelaksanaan GCG, termasuk tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, serta informasi terkait auditor eksternal dan manajemen risiko. 4. Penilaian Sendiri: - Perusahaan harus melakukan penilaian sendiri atas penerapan GCG minimal sekali dalam setahun. 5. Rencana Tindak: - Perusahaan wajib menyusun rencana tindak untuk perbaikan GCG berdasarkan hasil penilaian sendiri. 6. Waktu dan Tata Cara Penyampaian: - Laporan harus disampaikan kepada OJK paling lambat 28 Februari tahun berikutnya. Larangan - Tidak menyusun atau menyampaikan laporan penerapan GCG sesuai ketentuan yang berlaku. - Mengabaikan transparansi dalam pengungkapan informasi yang relevan. - Tidak melakukan penilaian sendiri atas penerapan GCG secara berkala. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan penerapan GCG yang mencakup semua aspek yang diatur dalam Surat Edaran ini. 2. Pelaksanaan RUPS: - Melaksanakan RUPS sesuai dengan ketentuan dan mendokumentasikan hasilnya. 3. Audit dan Penilaian: - Melakukan audit eksternal dan penilaian sendiri secara berkala. 4. Rencana Tindak: - Menyusun dan melaksanakan rencana tindak untuk perbaikan GCG. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penerapan GCG: Harus mencakup semua aspek yang diatur dalam Surat Edaran. - Laporan Penilaian Sendiri: Bagian dari laporan GCG yang harus dilakukan minimal setahun sekali. - Laporan Rencana Tindak: Rencana perbaikan berdasarkan hasil penilaian sendiri. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.05/2014 menekankan pentingnya penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam industri pialang asuransi dan reasuransi. Perusahaan diharapkan untuk transparan, akuntabel, dan melakukan penilaian serta perbaikan secara berkala untuk meningkatkan kinerja dan kepercayaan pemangku kepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.