16 Tahun 2023

16 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

16 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
16 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
07 August 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 22/POJK.01/2015

2015

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:34

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 16 Tahun 2023 mengatur tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan dan kompleksitas kejahatan di sektor keuangan, serta perluasan kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Poin-Poin Utama 1. Kewenangan Penyidikan: OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk pencucian uang. 2. Prosedur Laporan: Setiap individu atau entitas dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada OJK secara tertulis, mencakup identitas pelapor dan bukti pendukung. 3. Penyelesaian Pelanggaran: OJK dapat menerima permohonan penyelesaian pelanggaran dari pihak yang diduga melakukan tindak pidana, dengan syarat tertentu. 4. Sanksi Administratif: OJK berwenang memberikan sanksi administratif kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk denda dan pencabutan izin. 5. Kerjasama dengan Instansi Lain: OJK dapat meminta bantuan dari kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan penyidikan. Larangan 1. Penyampaian Laporan Palsu: Melaporkan informasi palsu atau menyesatkan kepada OJK mengenai dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 2. Menghalangi Proses Penyidikan: Setiap pihak dilarang menghalangi atau mengganggu proses penyidikan yang dilakukan oleh OJK. 3. Tidak Mematuhi Permintaan OJK: LJK dan pihak terkait lainnya wajib memenuhi permintaan OJK dalam proses penyidikan, termasuk memberikan data dan dokumen yang diperlukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: Pihak yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan harus segera melaporkannya kepada OJK. 2. Kooperatif: LJK dan pihak terkait harus bersikap kooperatif dalam memenuhi permintaan OJK selama proses penyidikan. 3. Penyelesaian Kerugian: Pihak yang diduga melakukan tindak pidana harus bersedia untuk menyelesaikan kerugian yang ditimbulkan sesuai kesepakatan yang dicapai. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penyidikan: OJK wajib menyusun laporan hasil penyidikan untuk disampaikan kepada Jaksa untuk penuntutan. 2. Laporan Perkembangan: OJK harus memberikan informasi perkembangan kepada pelapor mengenai penanganan laporan yang telah disampaikan. 3. Laporan Kerugian: Pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran harus menyertakan laporan mengenai nilai kerugian dan upaya perbaikan yang telah dilakukan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam sektor keuangan Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.