20/SEOJK.05/2014

20/SEOJK.05/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan Pengelolaan Program Jaminan Ketenagakerjaan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

20/SEOJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

9

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
20/SEOJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
30 December 2014
Tanggal DiUndangkan
30 January 2015
Tanggal Berlaku
30 December 2014

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 5/POJK.05

2013 disebut

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Pengelolaan Program Jaminan Ketenagakerjaan

Nomor: 20/SEOJK.05

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

9 file
Progress parse dokumen 9/9

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:47

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20/SEOJK.05/2014 mengatur tentang laporan bulanan pengelolaan program jaminan ketenagakerjaan yang harus disusun dan disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program jaminan ketenagakerjaan, serta memberikan pedoman yang jelas mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan tersebut. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - OJK bertanggung jawab atas pengawasan BPJS Ketenagakerjaan. - BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan ketenagakerjaan. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan harus mencakup profil dan rekapitulasi dari masing-masing program jaminan (kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian). - Laporan harus disusun dengan sistem informasi yang memadai. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. - Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja pertama setelahnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. - Hardcopy disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh direksi. - Softcopy disampaikan secara elektronik melalui sistem OJK atau email resmi. 5. Pernyataan Tanggung Jawab: - Laporan harus disertai dengan surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan yang disampaikan. Larangan - Tidak menyampaikan laporan tepat waktu. - Mengabaikan format dan susunan laporan yang ditentukan oleh OJK. - Tidak menyertakan surat pernyataan tanggung jawab dari direksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BPJS Ketenagakerjaan harus menyusun laporan bulanan sesuai dengan ketentuan yang ada. 2. Pengumpulan Data: - Mengumpulkan dan memelihara data pendukung untuk laporan. 3. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai dengan ketentuan. 4. Verifikasi dan Tanda Terima: - Memastikan bahwa laporan yang disampaikan mendapatkan tanda terima dari OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan profil (struktur organisasi, dewan pengawas, dan karyawan). - Laporan rekapitulasi (kepesertaan, keluhan, klaim, dan dana program). - Data pendukung yang diperlukan untuk laporan. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan pedoman yang jelas bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan pengelolaan program jaminan ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan jaminan sosial di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.