19/SEOJK.05/2014

19/SEOJK.05/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

19/SEOJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
19/SEOJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 December 2014

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 5/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan

Nomor: 19/SEOJK.05/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:45

Short Review dan Poin-Poin Utama Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2014 Tujuan Surat Edaran: Surat Edaran ini bertujuan untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai bentuk dan susunan laporan bulanan pengelolaan program jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sesuai dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Poin-Poin Utama: 1. Ketentuan Umum: - OJK sebagai lembaga pengawas BPJS Kesehatan. - BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik untuk program jaminan kesehatan. 2. Bentuk dan Susunan Laporan Bulanan: - BPJS Kesehatan wajib menyusun laporan bulanan yang mencakup: - Profil umum (struktur organisasi, pegawai, dll.) - Rekapitulasi (kepesertaan, iuran, klaim, keluhan, dll.) - Laporan harus disertai dengan surat pernyataan dari direksi. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. - Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja pertama setelahnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. - Hardcopy disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani direksi. - Softcopy disampaikan secara elektronik melalui sistem OJK atau email resmi. 5. Data Pendukung: - Laporan harus didukung dengan data yang lengkap dan akurat sesuai ketentuan. Larangan: - Tidak menyampaikan laporan tepat waktu. - Menyajikan informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap dalam laporan. - Menghilangkan informasi atau fakta material dalam laporan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Laporan: - BPJS Kesehatan harus menyusun laporan bulanan sesuai dengan format dan pedoman yang ditetapkan OJK. 2. Penyampaian Laporan: - Pastikan laporan disampaikan tepat waktu dan dalam format yang benar (hardcopy dan softcopy). 3. Verifikasi Data: - Lakukan verifikasi dan validasi data sebelum penyampaian untuk memastikan akurasi dan kelengkapan. 4. Surat Pernyataan Direksi: - Sertakan surat pernyataan dari direksi yang menyatakan tanggung jawab atas laporan yang disampaikan. Laporan-Laporan Terkait: - Laporan Profil Umum BPJS Kesehatan. - Laporan Rekapitulasi Kepesertaan, Iuran, Klaim, dan Keluhan. - Laporan Rekapitulasi Pembayaran Kapitasi dan Koordinasi Manfaat. - Laporan Target Kepesertaan, Iuran, dan Jumlah Pemberi Kerja. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2014 memberikan pedoman yang jelas bagi BPJS Kesehatan dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan pengelolaan program jaminan kesehatan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan jaminan kesehatan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.