20/SEOJK.05/2014

20/SEOJK.05/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Bulanan Pengelolaan Program Jaminan Ketenagakerjaan bagi BPJS Ketenagakerjaan

20/SEOJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
20/SEOJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 December 2014

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 5/POJK.05/2013

2013 disebut

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Pengelolaan Program Jaminan Ketenagakerjaan

Nomor: 20/SEOJK.05/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:49

Short Review: Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.05/2014 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20/SEOJK.05/2014 mengatur tentang penyampaian Laporan Bulanan Pengelolaan Program Jaminan Ketenagakerjaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program jaminan ketenagakerjaan, serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Poin-Poin Utama: 1. Ketentuan Umum: - OJK sebagai lembaga pengawas sesuai UU No. 21 Tahun 2011. - BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang mengelola program jaminan sosial. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan bulanan harus mencakup profil, rekapitulasi kepesertaan, keluhan, upah, iuran, klaim, dan dana program. - Laporan harus disusun untuk masing-masing program: jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. 3. Waktu dan Tata Cara Penyampaian: - Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. - Penyampaian dilakukan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. 4. Data Pendukung: - Laporan harus disertai data pendukung yang mencakup informasi peserta, klaim, dan iuran. 5. Surat Pernyataan Direksi: - Direksi BPJS Ketenagakerjaan harus menyatakan tanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan laporan. Larangan: - Menyampaikan laporan yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan. - Menghilangkan informasi atau fakta material dalam laporan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Laporan: - BPJS Ketenagakerjaan harus menyusun laporan bulanan sesuai dengan format dan pedoman yang ditentukan oleh OJK. 2. Penyampaian Laporan: - Laporan harus disampaikan tepat waktu dan dalam format yang ditentukan (hardcopy dan softcopy). 3. Pengumpulan Data Pendukung: - Mengumpulkan dan menyimpan data pendukung yang diperlukan untuk laporan. 4. Pernyataan Tanggung Jawab: - Menyusun dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab dari direksi. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Bulanan: Harus mencakup semua aspek pengelolaan program jaminan ketenagakerjaan. - Data Pendukung: Meliputi informasi peserta, klaim, dan iuran yang harus disiapkan dan disampaikan bersamaan dengan laporan bulanan. Kesimpulan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.05/2014 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan pengelolaan program jaminan ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan jaminan sosial di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.