15 Tahun 2023

15 Tahun 2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah

15 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
15 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
08 August 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:32

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) di sektor jasa keuangan, khususnya di pasar modal. Dengan adanya LAPMN, data dan dokumen calon nasabah serta nasabah dapat dikelola secara tersentralisasi, sehingga mengurangi pengulangan proses identifikasi dan mempermudah lembaga jasa keuangan dalam melakukan pengawasan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LAPMN adalah layanan penyimpanan data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah secara tersentralisasi. - Penyelenggara LAPMN dapat berupa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk oleh OJK. 2. Kewajiban Penyelenggara LAPMN: - Mengelola dan mengadministrasikan data calon nasabah dan nasabah. - Memberikan akses kepada pengguna LAPMN untuk data yang diperlukan dalam CDD dan EDD. - Melindungi keamanan data dan dokumen nasabah. 3. Kewajiban Pengguna LAPMN: - Melakukan CDD dan EDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Memastikan keakuratan data yang disampaikan kepada penyelenggara LAPMN. - Menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah. 4. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 5. Laporan dan Pemberitahuan: - Penyelenggara LAPMN wajib melaporkan perubahan sistem, gangguan, dan penghentian layanan kepada OJK. Larangan - Pengguna LAPMN dilarang mengungkapkan data calon nasabah dan/atau nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis. - Penyelenggara LAPMN dilarang mengungkapkan data di luar pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan LAPMN. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyelenggara LAPMN: - Menyusun dan menetapkan prosedur operasional standar. - Melindungi data nasabah sesuai ketentuan perlindungan data pribadi. - Menyampaikan laporan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pengguna LAPMN: - Memastikan data dan dokumen yang dikirimkan sesuai dengan standar yang ditetapkan. - Melakukan dokumentasi yang tepat atas data dan dokumen CDD dan EDD. - Menandatangani perjanjian penggunaan LAPMN. Laporan Terkait Regulasi - Penyelenggara LAPMN harus melaporkan rencana perubahan sistem dan gangguan yang terjadi kepada OJK. - Pengguna LAPMN harus mendokumentasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan CDD dan EDD serta melaporkan kepada penyelenggara sesuai ketentuan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses administrasi dan pengawasan di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efisien dan efektif, serta meningkatkan perlindungan terhadap data nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.