12/SEOJK.04/2023

12/SEOJK.04/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

12/SEOJK.04/2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
12/SEOJK.04/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
06 September 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
06 September 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

Nomor: 14

2023 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:23

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/SEOJK.04/2023 Surat Edaran ini mengatur tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia, sebagai implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023. Surat ini mencakup ketentuan umum, unit karbon yang diperdagangkan, permodalan, persyaratan pemegang saham, anggota direksi dan dewan komisaris, serta prosedur perizinan. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi penting seperti Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), Unit Karbon, dan Bursa Karbon. - Penyelenggara Bursa Karbon bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan perdagangan karbon. 2. Unit Karbon: - Terdiri dari Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). - Penyelenggara dapat memfasilitasi perdagangan unit karbon luar negeri yang memenuhi syarat. 3. Permodalan: - Penyelenggara Bursa Karbon harus memenuhi persyaratan modal disetor dan tidak boleh berasal dari pinjaman. 4. Persyaratan Pemegang Saham: - Pemegang saham harus memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan. - Tidak boleh memiliki catatan kriminal atau pelanggaran material dalam 20 tahun terakhir. 5. Direksi dan Dewan Komisaris: - Anggota harus memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi di bidang terkait. - Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 6. Operasional dan Pengendalian Internal: - Penyelenggara harus memiliki sistem yang aman dan andal untuk mendukung operasional perdagangan. - Pengendalian internal harus dilakukan secara berkala. 7. Tata Cara Permohonan Perizinan: - Permohonan izin usaha diajukan dengan melampirkan dokumen yang lengkap. - Otoritas Jasa Keuangan memiliki waktu 30 hari untuk memberikan keputusan. 8. Laporan Penyelenggara: - Penyelenggara wajib menyampaikan laporan berkala dan insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan. Larangan - Penyelenggara tidak boleh menggunakan dana pinjaman untuk modal disetor. - Pemegang saham dan anggota direksi tidak boleh memiliki catatan kriminal yang relevan. - Penyelenggara tidak boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Perizinan: - Mengajukan permohonan izin usaha dengan dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan. 2. Pemenuhan Modal: - Memastikan modal disetor memenuhi persyaratan tanpa berasal dari pinjaman. 3. Kepatuhan Laporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Pengendalian Internal: - Menerapkan sistem pengendalian internal yang efektif untuk menjaga keamanan dan integritas operasional. 5. Evaluasi Berkala: - Melakukan evaluasi dan audit berkala terhadap sistem dan operasional. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Berkala: - Laporan rekapitulasi transaksi bulanan dan laporan tahunan yang mencakup laporan keuangan. 2. Laporan Insidental: - Laporan perubahan struktur organisasi, pelanggaran, dan peristiwa khusus. 3. Laporan Pemegang Saham dan Direksi: - Laporan mengenai pemegang saham dan anggota direksi yang mencakup kualifikasi dan integritas. Kesimpulan Surat Edaran ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi penyelenggara Bursa Karbon untuk memastikan bahwa perdagangan karbon dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyelenggara diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk mendukung pengembangan pasar karbon yang sehat di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.