1/POJK.05/2015

1/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

1/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 March 2015
Tanggal DiUndangkan
26 March 2015
Tanggal Berlaku
30 March 2015

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 73

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 81

2008 diubah

Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat risiko LJKNB

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:34

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.05/2015 mengatur penerapan manajemen risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa LJKNB dapat mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang dihadapi, seiring dengan kompleksitas yang meningkat dalam kegiatan usaha mereka. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LJKNB mencakup perusahaan asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. - Risiko yang dihadapi meliputi risiko strategis, operasional, aset dan liabilitas, kepengurusan, tata kelola, dukungan dana, asuransi, dan pembiayaan. 2. Penerapan Manajemen Risiko: - LJKNB wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, termasuk pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris. - Harus ada kebijakan dan prosedur yang jelas untuk identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko. 3. Pedoman dan Evaluasi: - LJKNB wajib memiliki pedoman penerapan manajemen risiko dan melakukan evaluasi minimal setiap dua tahun atau saat ada perubahan risiko signifikan. 4. Laporan Penilaian: - LJKNB diwajibkan menyusun penilaian sendiri atas penerapan manajemen risiko setiap tahun dan melaporkannya kepada OJK. 5. Sanksi: - OJK dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis jika LJKNB melanggar ketentuan yang ada. Larangan - LJKNB dilarang untuk tidak menerapkan manajemen risiko secara efektif. - Tidak melakukan evaluasi terhadap pedoman manajemen risiko sesuai ketentuan. - Mengabaikan kewajiban untuk melaporkan hasil penilaian manajemen risiko kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi Manajemen Risiko: - LJKNB harus segera menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyusunan Pedoman: - Membuat dan mendokumentasikan pedoman penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan kompleksitas dan tujuan usaha. 3. Evaluasi Berkala: - Melakukan evaluasi berkala atas pedoman manajemen risiko dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. 4. Laporan Penilaian: - Menyusun dan menyampaikan laporan hasil penilaian manajemen risiko kepada OJK tepat waktu. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penilaian Sendiri: Harus disusun setiap tahun dan disampaikan kepada OJK paling lambat 28 Februari tahun berikutnya. - Laporan Evaluasi Pedoman: Harus dilakukan setiap dua tahun atau saat ada perubahan risiko signifikan. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat risiko LJKNB. - Surat Edaran OJK terkait tata cara penyusunan pedoman penerapan manajemen risiko. Dengan mengikuti ketentuan dalam peraturan ini, LJKNB diharapkan dapat mengelola risiko dengan lebih baik dan berkontribusi pada stabilitas sektor keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.