POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
1/POJK.05/2015
Tahun
2015
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 1/POJK.05/2015
- Tahun
- 2015
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 7 hours ago
- Dibuat
- 08 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 23 March 2015
- Tanggal DiUndangkan
- 26 March 2015
- Tanggal Berlaku
- 30 March 2015
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Dana Pensiun Nomor: 11 |
1992 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perasuransian Nomor: 40 |
2014 | dirujuk |
|
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Nomor: 73 |
1992 | dirujuk |
|
Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja Nomor: 76 |
1992 | dirujuk |
|
Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan Nomor: 77 |
1992 | dirujuk |
|
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Nomor: 81 |
2008 | diubah |
|
Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat risiko LJKNB |
0 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 06:34
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.