55/POJK.04/2020

55/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek

55/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
55/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
03 December 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 December 2020

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Peraturan Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek

Nomor: KEP-258/BL/2008

2008

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:54

Short Review of POJK No. 55/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 55/POJK.04/2020 mengatur tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi efek di pasar modal Indonesia, serta untuk mengatur kewajiban dan hak antara perusahaan efek dan nasabah. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Perusahaan efek, efek, transaksi margin, dan short selling didefinisikan secara jelas. - Menetapkan persyaratan bagi perusahaan efek yang ingin memberikan pembiayaan transaksi efek. 2. Persyaratan Perusahaan Efek: - Harus memiliki izin usaha dari OJK dan modal kerja bersih disesuaikan. - Harus mendapatkan persetujuan dari Bursa Efek untuk melakukan transaksi margin dan short selling. 3. Kewajiban Nasabah: - Nasabah harus memiliki rekening efek reguler dan menyetorkan jaminan awal minimum Rp200.000.000 untuk pembiayaan. 4. Perjanjian Pembiayaan: - Harus memuat klausul mengenai risiko investasi, kebijakan penilaian jaminan, dan kewajiban nasabah. 5. Transaksi Margin dan Short Selling: - Pembiayaan untuk transaksi margin dibatasi hingga 65% dari nilai jaminan. - Transaksi short selling harus memenuhi ketentuan jaminan minimal 150% dari nilai transaksi. 6. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Larangan 1. Perusahaan Efek: - Dilarang memberikan pembiayaan kepada nasabah yang tidak memenuhi persyaratan. - Dilarang melakukan transaksi short selling atas efek yang tidak tercatat di Bursa Efek. 2. Nasabah: - Dilarang untuk tidak memenuhi permintaan pemenuhan jaminan dari perusahaan efek. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perusahaan Efek: - Memastikan semua persyaratan dan kewajiban dipenuhi sebelum memberikan pembiayaan. - Melakukan pemeriksaan berkala terhadap sistem operasional dan manajemen risiko. 2. Nasabah: - Menyediakan jaminan yang cukup dan memenuhi permintaan pemenuhan jaminan dari perusahaan efek. Laporan Terkait 1. Laporan kepada OJK: - Perusahaan efek wajib melaporkan hasil pemeriksaan sistem operasional kepada OJK secara berkala. - Bursa Efek wajib mengumumkan efek yang memenuhi syarat untuk transaksi short selling kepada publik. 2. Pengenaan Sanksi: - OJK dapat mengumumkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini. Kesimpulan POJK No. 55/POJK.04/2020 merupakan langkah penting dalam pengaturan pasar modal di Indonesia, memberikan kerangka hukum yang jelas untuk transaksi efek dan short selling, serta menetapkan kewajiban dan hak bagi perusahaan efek dan nasabah. Ketaatan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.