2/POJK.05/2015

2/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Asuransi

2/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
2/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 March 2015

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 73

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992

Nomor: 81

2008 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:30

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/POJK.05/2015 mengatur pemeliharaan dan pelaporan data risiko asuransi serta penerapan tarif premi dan kontribusi untuk lini usaha asuransi harta benda dan kendaraan bermotor. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong praktik usaha asuransi yang sehat, memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tertanggung, dan memastikan tarif premi yang adil dan tidak diskriminatif. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Data Risiko Asuransi: Data transaksi asuransi, profil risiko, kerugian, dan biaya terkait. - Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor: Jenis asuransi yang dijamin terhadap risiko tertentu. 2. Kewajiban Perusahaan: - Memiliki sistem informasi untuk mengolah dan memelihara Data Risiko Asuransi. - Memelihara data selama minimal 5 tahun. - Menyampaikan laporan Data Risiko Asuransi setiap tahun kepada OJK. 3. Pelaporan: - Laporan harus ditandatangani oleh direksi dan aktuaris. - Batas waktu penyampaian laporan adalah 30 April setiap tahun. - Penyampaian laporan dapat dilakukan secara online atau offline jika terjadi gangguan teknis. 4. Tarif Premi: - Perusahaan wajib menerapkan tarif premi yang mencakup semua biaya terkait. - Tarif ditetapkan oleh OJK berdasarkan data risiko yang dapat dipertanggungjawabkan. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. Larangan - Menetapkan tarif premi yang tidak mencukupi, berlebihan, atau diskriminatif. - Mengabaikan kewajiban pelaporan dan pemeliharaan data risiko asuransi. - Tidak melaporkan pengangkatan atau pemberhentian Penanggung Jawab Data kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perusahaan: - Mengembangkan dan memelihara sistem informasi yang memadai untuk pengolahan data risiko. - Mengangkat Penanggung Jawab Data dan melaporkan setiap perubahan kepada OJK. - Menyusun dan menyampaikan laporan Data Risiko Asuransi sesuai ketentuan. 2. OJK: - Mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan ini. - Menyediakan panduan dan surat edaran terkait tarif premi dan kontribusi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan tahunan Data Risiko Asuransi yang mencakup data selama 5 tahun terakhir. - Laporan mengenai pengangkatan atau pemberhentian Penanggung Jawab Data. - Laporan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan tarif premi yang ditetapkan oleh OJK. Kesimpulan Peraturan OJK ini bertujuan untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan berkelanjutan dengan memastikan bahwa perusahaan asuransi memelihara data risiko yang akurat dan menerapkan tarif premi yang adil. Kewajiban pelaporan dan sanksi yang tegas diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.