3/POJK.05/2015

3/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Investasi Dana Pensiun

3/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
3/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
16 April 2015

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:28

Short Review of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun Peraturan OJK ini mengatur tentang investasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan investasi yang sehat dan prudent, serta untuk memberikan keleluasaan bagi Dana Pensiun dalam berinvestasi demi mencapai hasil yang optimal. Peraturan ini juga menekankan pentingnya keseimbangan antara investasi dan kewajiban Dana Pensiun. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Jenis Dana Pensiun: - Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). - Peserta dan Pendiri Dana Pensiun. 2. Jenis Investasi yang Diperbolehkan: - Tabungan, deposito, surat berharga, saham, obligasi, reksa dana, MTN, efek beragun aset, tanah, dan bangunan. - Investasi yang menggunakan prinsip syariah juga diperbolehkan. 3. Pembatasan Investasi: - Investasi pada obligasi korporasi dan efek beragun aset harus memiliki peringkat investment grade. - Investasi penyertaan langsung di Indonesia tidak boleh melebihi 15% dari total investasi. 4. Kewajiban Pengurus: - Pengurus Dana Pensiun harus memiliki kemampuan yang memadai dan mengikuti pelatihan secara berkala. - Wajib menyusun rencana investasi tahunan dan melaporkan hasil investasi kepada OJK. 5. Laporan dan Transparansi: - Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik kepada OJK. - Pengurus harus mengumumkan ringkasan laporan kepada Peserta. 6. Sanksi: - Sanksi administratif bagi Dana Pensiun yang melanggar ketentuan, termasuk teguran tertulis dan sanksi tambahan jika pelanggaran berulang. Larangan 1. Larangan Investasi: - Dana Pensiun dilarang melakukan investasi pada instrumen yang tidak tercantum dalam daftar investasi yang diperbolehkan. - Dilarang melakukan transaksi derivatif untuk tujuan spekulasi. 2. Batasan Penempatan: - Investasi pada satu pihak tidak boleh melebihi 20% dari total investasi Dana Pensiun. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengelolaan Investasi: - Pengurus Dana Pensiun harus mengikuti Arahan Investasi yang ditetapkan oleh Pendiri dan Dewan Pengawas. - Melakukan evaluasi kinerja investasi secara berkala. 2. Pelaporan: - Menyampaikan laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK. - Mengumumkan ringkasan laporan kepada Peserta. 3. Pendidikan dan Pelatihan: - Pengurus harus mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikasi di bidang investasi dan manajemen risiko. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Investasi Tahunan: - Wajib memuat pernyataan kesesuaian portofolio investasi dengan ketentuan yang berlaku. 2. Hasil Pemeriksaan Akuntan Publik: - Harus disampaikan bersamaan dengan laporan investasi tahunan kepada OJK. 3. Evaluasi Kinerja: - Dewan Pengawas wajib mengevaluasi kinerja investasi minimal dua kali dalam setahun. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Dana Pensiun dalam mengelola investasi mereka. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengelolaan investasi dapat dilakukan secara lebih profesional dan bertanggung jawab, serta dapat memenuhi kewajiban kepada peserta dengan baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.