10/SEOJK.05/2015

10/SEOJK.05/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pedoman Pembentukan Penyisihan Kontribusi dan Metode Perhitungan Penyisihan Klaim pada Usaha asuransi Syariah atau Reasuransi Syariah

10/SEOJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
10/SEOJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 April 2015
Tanggal DiUndangkan
21 April 2015
Tanggal Berlaku
17 April 2015

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: 11/PMK.010/2011

2011 diubah

Peraturan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: 228/PMK.010/2012

2012 diubah

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pembentukan Penyisihan Kontribusi dan Metode Perhitungan Penyisihan Klaim pada Usaha Asuransi Syariah atau Usaha Reasuransi Syariah

Nomor: 10/SEOJK.05/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:25

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/SEOJK.05/2015 mengatur pedoman pembentukan penyisihan kontribusi dan metode perhitungan penyisihan klaim pada usaha asuransi syariah dan reasuransi syariah. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kesehatan keuangan perusahaan asuransi syariah dengan mengatur penyisihan teknis, termasuk penyisihan untuk klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan (IBNR) dan kontribusi untuk produk berjangka waktu lebih dari satu tahun. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Penyisihan teknis meliputi penyisihan kontribusi dan klaim IBNR. - Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana dari kontribusi peserta. 2. Penghitungan Penyisihan Teknis: - Dilakukan oleh aktuaris dengan metode dan asumsi yang sesuai. - Justifikasi diperlukan untuk setiap asumsi yang digunakan. - Data yang digunakan harus lengkap, akurat, dan reliabel. 3. Pembentukan Penyisihan Kontribusi: - Menggunakan asumsi estimasi terbaik dan mempertimbangkan penerimaan serta pengeluaran Dana Tabarru’. - Asumsi harus mencakup tingkat klaim, pengeluaran, dan inflasi berdasarkan pengalaman terkini. 4. Perhitungan Penyisihan Klaim IBNR: - Menggunakan estimasi yang wajar dengan metode rasio klaim atau metode segitiga. - Estimasi harus mencerminkan kondisi perusahaan secara adil. 5. Ketentuan Lain-Lain: - Diterapkan pertama kali untuk laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2015. - Ketentuan peralihan untuk laporan keuangan tahunan 2014. Larangan - Menggunakan asumsi yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan secara wajar. - Mengabaikan prosedur yang memadai untuk memastikan kualitas data. - Menghitung penyisihan kontribusi atau klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Aktuaris: - Melakukan penghitungan penyisihan teknis dan memberikan justifikasi untuk asumsi yang digunakan. - Memastikan bahwa semua data yang digunakan dalam perhitungan adalah akurat dan reliabel. 2. Perusahaan Asuransi/Reasuransi: - Mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini dalam laporan keuangan. - Melakukan evaluasi berkala terhadap asumsi yang digunakan dalam perhitungan penyisihan. 3. Pelaporan: - Menyusun laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengajukan laporan tepat waktu. Laporan-Laporan Terkait Regulasi - Laporan keuangan bulanan, triwulanan, dan tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran. - Laporan evaluasi asumsi dan metode yang digunakan dalam penghitungan penyisihan. - Laporan perubahan yang terjadi dalam metode dan asumsi serta dampaknya terhadap penyisihan teknis dan solvabilitas Dana Tabarru’. Dengan mengikuti pedoman ini, diharapkan perusahaan asuransi syariah dapat menjaga kesehatan keuangan dan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis secara adil dan transparan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.