17/SEOJK.05/2015

17/SEOJK.05/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penunjukan Akuntan Publik, Aktuaris, dan, atau Penilaian Independen sebagai Pemeriksa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

17/SEOJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17/SEOJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
08 June 2015
Tanggal DiUndangkan
16 June 2015
Tanggal Berlaku
08 June 2015

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 11

2014 dirujuk

Peraturan Dewan Komisioner OJK tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa OJK

- dirujuk

Peraturan Dewan Komisioner OJK tentang Tata Cara Pemeriksaan Langsung

- dirujuk

Surat Edaran Dewan Komisioner OJK tentang Pedoman Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

- dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:23

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/SEOJK.05/2015 mengatur penunjukan akuntan publik, aktuaris, dan penilai independen sebagai pemeriksa lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang independen dan kompeten, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor jasa keuangan non-bank. Poin-Poin Utama 1. Definisi LJKNB: Termasuk perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan lembaga jasa penunjang industri keuangan non-bank. 2. Pemeriksaan Langsung: Kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data mengenai LJKNB. 3. Penunjukan Pemeriksa: OJK dapat menunjuk akuntan publik, aktuaris, dan/atau penilai independen sebagai pemeriksa. 4. Kriteria Pemeriksa: - Tidak terafiliasi dengan pihak yang diperiksa. - Memiliki etika dan tanggung jawab profesi yang tinggi. - Tidak pernah dihukum di sektor jasa keuangan. - Bersikap independen, jujur, dan obyektif. - Memahami peraturan di sektor jasa keuangan. 5. Persyaratan Tambahan: - Memiliki izin profesi. - Tidak memberikan jasa kepada LJKNB yang diperiksa dalam 2 tahun sebelum penunjukan. 6. Tugas dan Tanggung Jawab: Melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan peraturan OJK dan bertanggung jawab atas tugas yang ditetapkan dalam surat perintah kerja. 7. Hak dan Kewajiban: - Berhak atas honorarium sesuai ketentuan OJK. - Wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait LJKNB. Larangan 1. Afiliatif: Pemeriksa tidak boleh terafiliasi dengan pihak yang diperiksa. 2. Jasa Sebelumnya: Tidak boleh memberikan jasa kepada LJKNB yang diperiksa dalam 2 tahun sebelum penunjukan. 3. Kerahasiaan: Dilarang mengungkapkan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Izin: Pastikan akuntan publik, aktuaris, dan penilai independen memiliki izin profesi yang valid. 2. Evaluasi Kelayakan: Lakukan evaluasi untuk memastikan bahwa calon pemeriksa memenuhi semua kriteria yang ditetapkan. 3. Penyusunan Surat Perintah Kerja: Buat dan tanda tangani surat perintah kerja yang jelas untuk penunjukan pemeriksa. 4. Pelaksanaan Pemeriksaan: Laksanakan pemeriksaan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Hasil Pemeriksaan: Harus disusun dan disampaikan kepada OJK setelah pemeriksaan selesai. 2. Laporan Ketaatan: Laporan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku harus disiapkan. 3. Dokumentasi: Semua dokumentasi terkait pemeriksaan harus disimpan dengan baik untuk audit dan pengawasan lebih lanjut. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, diharapkan proses pemeriksaan lembaga jasa keuangan non-bank dapat dilakukan secara profesional dan transparan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.