SEOJK tentang Penunjukan Akuntan Publik, Aktuaris, dan, atau Penilaian Independen sebagai Pemeriksa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
17/SEOJK.05/2015
Tahun
2015
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 17/SEOJK.05/2015
- Tahun
- 2015
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 6 hours ago
- Dibuat
- 08 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 08 June 2015
- Tanggal DiUndangkan
- 16 June 2015
- Tanggal Berlaku
- 08 June 2015
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank Nomor: 11 |
2014 | dirujuk |
|
Peraturan Dewan Komisioner OJK tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa OJK |
- | dirujuk |
|
Peraturan Dewan Komisioner OJK tentang Tata Cara Pemeriksaan Langsung |
- | dirujuk |
|
Surat Edaran Dewan Komisioner OJK tentang Pedoman Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank |
- | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 06:23
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.