19/SEOJK.05/2015

19/SEOJK.05/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan

19/SEOJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
19/SEOJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
30 June 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 June 2015

Sub Category

Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 29/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2015

Nomor: 19/SEOJK.05/2015

2015 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:21

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2015 mengatur besaran uang muka (down payment) untuk pembiayaan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan. Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur risiko pembiayaan dan menjaga kualitas piutang perusahaan pembiayaan. Besaran uang muka ditentukan berdasarkan rasio Non Performing Financing (NPF) perusahaan, dengan ketentuan yang berbeda untuk perusahaan dengan NPF di bawah atau di atas 5%. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Pembiayaan: Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan. - Debitur: Pihak yang menerima pembiayaan. - Uang Muka: Pembayaran di muka untuk pengadaan kendaraan bermotor. 2. Besar Uang Muka: - NPF ≤ 5%: - Roda dua/tiga: 15% - Roda empat (investasi): 15% - Roda empat (multiguna): 20% - NPF > 5%: - Roda dua/tiga: 20% - Roda empat (investasi): 20% - Roda empat (multiguna): 25% 3. Jangka Waktu Pemberlakuan: - Dihitung berdasarkan laporan bulanan per 30 Juni dan 31 Desember. - Pemberlakuan mulai 1 Agustus atau 1 Februari untuk 6 bulan ke depan. 4. Tata Cara Perhitungan: - Uang muka dihitung dari harga jual setelah potongan. - Biaya lain (asuransi, notaris, dll.) tidak termasuk dalam perhitungan uang muka. 5. Penegakan Kepatuhan: - Sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan sesuai Pasal 61 dan 63 POJK Nomor 29/POJK.05/2014. Larangan - Perusahaan Pembiayaan dilarang memberikan uang muka di bawah ketentuan yang ditetapkan berdasarkan rasio NPF. - Tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Evaluasi Rasio NPF: Secara berkala, perusahaan harus mengevaluasi rasio NPF untuk menentukan besaran uang muka yang tepat. 2. Penerapan Kebijakan: Mengimplementasikan kebijakan uang muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelaporan: Menyusun laporan bulanan yang akurat untuk penghitungan NPF dan penerapan uang muka. 4. Sosialisasi: Menginformasikan kepada debitur mengenai ketentuan uang muka yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan bulanan mengenai NPF harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Dokumentasi dan bukti pembayaran uang muka harus disimpan dengan baik untuk audit dan kepatuhan. Penutup Surat Edaran ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor pembiayaan dan melindungi konsumen serta perusahaan pembiayaan dari risiko yang berlebihan. Perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan ini untuk memastikan kelangsungan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.