20/SEOJK.05/2015

20/SEOJK.05/2015

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

SEOJK tentang BEsaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor untuk Pembiayaan Syariah

20/SEOJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
20/SEOJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 June 2015

Sub Category

Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:18

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20/SEOJK.05/2015 mengatur besaran uang muka (down payment/urbun) untuk pembiayaan kendaraan bermotor dalam konteks pembiayaan syariah. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah dalam menentukan besaran uang muka berdasarkan kondisi aset produktif bermasalah yang dimiliki. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) didefinisikan dengan jelas. - Uang Muka (Down Payment/Urbun) dijelaskan sebagai pembayaran di muka yang dilakukan oleh konsumen. 2. Ketentuan Uang Muka: - Rasio Aset Produktif Bermasalah ≤ 5%: - Roda dua/tiga: minimal 10% - Roda empat (produktif): minimal 15% - Roda empat (non-produktif): minimal 20% - Rasio Aset Produktif Bermasalah > 5%: - Roda dua/tiga: minimal 15% - Roda empat (produktif): minimal 20% - Roda empat (non-produktif): minimal 25% 3. Perhitungan Uang Muka: - Uang muka dihitung dari harga jual kendaraan setelah dikurangi potongan harga. - Biaya tambahan (asuransi, provisi, dll.) tidak termasuk dalam perhitungan uang muka. 4. Penerapan dan Jangka Waktu: - Penerapan ketentuan uang muka dihitung berdasarkan laporan bulanan per 30 Juni dan 31 Desember. - Ketentuan mulai berlaku pada 1 Agustus atau 1 Februari untuk jangka waktu 6 bulan. 5. Sanksi: - Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 dan Pasal 57 POJK Nomor 31/POJK.05/2014. Larangan - Perusahaan Syariah dilarang untuk tidak mematuhi ketentuan besaran uang muka yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini. - Dilarang mengabaikan perhitungan yang benar dalam menentukan uang muka dan biaya tambahan yang terkait. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Perusahaan harus memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran ini. 2. Pelaporan: - Melakukan pelaporan bulanan mengenai rasio aset produktif bermasalah kepada OJK. 3. Pendidikan dan Sosialisasi: - Melakukan sosialisasi kepada karyawan dan konsumen mengenai ketentuan baru ini untuk memastikan pemahaman yang baik. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan: - Perusahaan harus menyusun laporan bulanan mengenai rasio aset produktif bermasalah dan besaran uang muka yang diterapkan. - Audit Internal: - Melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran OJK ini, perusahaan pembiayaan syariah dapat beroperasi dengan lebih baik dan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.