21/SEOJK.05/2015

21/SEOJK.05/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2015

21/SEOJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Ekstraksi peraturan terkait sedang diproses. Halaman refresh otomatis saat selesai.

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
21/SEOJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 June 2015

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2015 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor

Nomor: 2/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-07/BL/2012 tentang Referensi Unsur Premi Murni serta Unsur Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2013

Nomor: PER-07/BL/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:13

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21/SEOJK.05/2015 mengatur penetapan tarif premi atau kontribusi untuk lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi menerapkan tarif yang sesuai dan transparan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam industri asuransi di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Menjelaskan istilah-istilah penting seperti perusahaan asuransi, premi, kontribusi, dan jenis asuransi yang diatur. 2. Penerapan Tarif: - Perusahaan wajib menerapkan tarif premi atau kontribusi yang ditetapkan oleh OJK untuk asuransi harta benda dan kendaraan bermotor. - Tarif mencakup premi murni, biaya administrasi, biaya akuisisi, dan keuntungan. 3. Tarif Premi dan Kontribusi: - Tarif untuk asuransi harta benda dan kendaraan bermotor diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari surat edaran. - Penetapan tarif berdasarkan periode pertanggungan dan jenis risiko. 4. Potongan Tarif: - Perusahaan dapat memberikan potongan tarif berdasarkan nilai pertanggungan dan risiko yang diasuransikan. 5. Risiko Sendiri (Deductible): - Menetapkan ketentuan mengenai risiko sendiri minimum untuk klaim yang disetujui. 6. Biaya Akuisisi: - Menjelaskan batasan biaya akuisisi yang dapat diberikan kepada pihak ketiga. 7. Ketentuan Khusus: - Mengatur tarif untuk risiko khusus seperti banjir dan gempa bumi. Larangan 1. Penerapan Tarif Tidak Sesuai: - Dilarang menerapkan tarif premi atau kontribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Diskriminasi dalam Penetapan Tarif: - Dilarang memberikan perlakuan yang tidak adil kepada tertanggung berdasarkan ras, agama, atau faktor diskriminatif lainnya. 3. Pengabaian Ketentuan Risiko Sendiri: - Dilarang mengabaikan ketentuan mengenai risiko sendiri yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Perusahaan harus memastikan bahwa semua produk asuransi yang dipasarkan mematuhi ketentuan tarif yang ditetapkan oleh OJK. 2. Pelaporan: - Melakukan pelaporan data risiko asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pendidikan dan Sosialisasi: - Melakukan sosialisasi kepada agen dan pialang asuransi mengenai ketentuan baru ini untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pemeliharaan Data Risiko: - Perusahaan wajib menyusun laporan mengenai pemeliharaan dan pelaporan data risiko asuransi. 2. Laporan Penerapan Tarif: - Melaporkan penerapan tarif premi atau kontribusi kepada OJK secara berkala. 3. Laporan Klaim: - Menyusun laporan terkait klaim yang diajukan oleh tertanggung, termasuk informasi mengenai risiko sendiri dan potongan tarif yang diberikan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.05/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan asuransi dalam menetapkan tarif premi atau kontribusi untuk asuransi harta benda dan kendaraan bermotor. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam industri asuransi di Indonesia.

Short Review

28 Aug 2026 06:13

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21/SEOJK.05/2015 mengatur tarif premi atau kontribusi untuk lini usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi perusahaan asuransi dalam menetapkan tarif premi yang adil dan transparan, serta untuk melindungi kepentingan konsumen. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi perusahaan asuransi umum dan syariah. - Jenis-jenis asuransi yang diatur, termasuk Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. 2. Penerapan Tarif Premi atau Kontribusi: - Perusahaan wajib menerapkan tarif yang ditetapkan oleh OJK. - Tarif mencakup premi murni, biaya administrasi, dan keuntungan. 3. Tarif Premi dan Kontribusi: - Tarif untuk Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor ditetapkan dalam lampiran. - Ketentuan untuk tarif yang berbeda berdasarkan nilai pertanggungan dan risiko. 4. Potongan Tarif: - Potongan tarif dapat diberikan berdasarkan nilai pertanggungan dan lokasi risiko. - Ketentuan potongan tarif untuk pertanggungan multilokasi. 5. Risiko Sendiri (Deductible): - Ketentuan mengenai risiko sendiri minimum untuk klaim yang disetujui. 6. Biaya Akuisisi: - Biaya akuisisi untuk agen dan pialang asuransi dibatasi pada persentase tertentu dari tarif premi. 7. Ketentuan Khusus: - Tarif untuk risiko khusus seperti banjir dan gempa bumi diatur secara terpisah. Larangan - Perusahaan tidak boleh menetapkan tarif di luar ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran ini. - Tidak diperbolehkan memberikan potongan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Tarif: - Perusahaan harus menerapkan tarif premi atau kontribusi sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Pelaporan: - Perusahaan wajib melaporkan data risiko asuransi dan penerapan tarif premi kepada OJK. 3. Kepatuhan: - Memastikan bahwa semua produk asuransi yang dipasarkan mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini. Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2015: Mengatur pemeliharaan dan pelaporan data risiko asuransi. - Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-07/BL/2012: Tentang referensi unsur premi dan biaya. - Surat Edaran Nomor SE-06/D.05/2013: Tentang ketentuan tarif premi dan biaya akuisisi yang dicabut oleh surat edaran ini. Penutup Surat Edaran OJK ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan keadilan dalam penetapan tarif premi asuransi, serta melindungi kepentingan konsumen di sektor asuransi. Perusahaan asuransi diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan melaporkan data yang diperlukan kepada OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.