24/SEOJK.05/2015

24/SEOJK.05/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

24/SEOJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
24/SEOJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
31 August 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 August 2015

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 53/PMK.010/2012

2012 dirujuk

Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: PER - 08/BL/2012

2012 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:11

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 24/SEOJK.05/2015 mengatur penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap dampak kondisi keuangan global yang mempengaruhi nilai pasar investasi dan solvabilitas perusahaan-perusahaan tersebut. Surat edaran ini memberikan pedoman bagi perusahaan untuk menilai surat utang dengan menggunakan nilai perolehan diamortisasi dan menetapkan ketentuan mengenai modal minimum berbasis risiko. Poin-Poin Utama 1. Latar Belakang: - Kondisi keuangan global berdampak pada nilai pasar investasi surat utang. - Penurunan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi di bawah standar yang ditetapkan. 2. Penilaian Surat Utang: - Perusahaan dapat menggunakan nilai perolehan diamortisasi untuk penilaian surat utang. - Ketentuan ini berlaku untuk seluruh surat utang yang dimiliki. 3. Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko: - Modal minimum berbasis risiko yang dihitung untuk solvabilitas paling rendah 50% dari ketentuan yang ada. - Penyesuaian dapat dilakukan hingga tingkat solvabilitas mencapai 120%. 4. Penerapan: - Hanya perusahaan yang memenuhi kondisi tertentu yang dapat menerapkan ketentuan ini. - Jika solvabilitas sudah memenuhi ketentuan, maka ketentuan penyesuaian modal minimum tidak berlaku. 5. Kekuatan Hukum: - Surat edaran ini berlaku sejak ditetapkan hingga dicabut. Larangan - Perusahaan asuransi dan reasuransi tidak diperkenankan untuk tidak mengikuti ketentuan penilaian surat utang dan penyesuaian modal minimum berbasis risiko yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Surat Utang: - Melakukan penilaian surat utang dengan metode nilai perolehan diamortisasi. 2. Penyesuaian Modal Minimum: - Menghitung dan menyesuaikan modal minimum berbasis risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelaporan: - Melaporkan hasil penilaian dan penyesuaian kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012: Mengatur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. - Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER - 08/BL/2012: Pedoman perhitungan modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Dengan mengikuti ketentuan dalam SEOJK ini, perusahaan asuransi dan reasuransi diharapkan dapat menjaga kesehatan keuangan dan solvabilitas mereka di tengah kondisi pasar yang tidak menentu.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.