25/SEOJK.05/2015

25/SEOJK.05/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah

25/SEOJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
25/SEOJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
31 August 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 August 2015

Sub Category

IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: 11/PMK.010/2011

2011 dirujuk

Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana Yang Diperlukan Untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian Pengelolan Dana Tabarru’

Nomor: PER-07/BL/2011

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:09

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25/SEOJK.05/2015 mengatur penilaian investasi surat berharga syariah dan perhitungan dana untuk mengantisipasi risiko kegagalan pengelolaan kekayaan dan kewajiban perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap dampak negatif kondisi keuangan global yang mempengaruhi nilai pasar investasi dan solvabilitas perusahaan. Poin-Poin Utama 1. Kondisi Keuangan Global: Penurunan nilai pasar investasi surat berharga syariah dan solvabilitas perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah. 2. Penilaian Surat Berharga Syariah: - Perusahaan dapat menggunakan nilai perolehan diamortisasi untuk penilaian. - Penilaian ini berlaku untuk semua surat berharga syariah yang dimiliki. 3. Penyesuaian Dana untuk Mengantisipasi Risiko: - Jumlah dana untuk mengantisipasi risiko kegagalan pengelolaan kekayaan dan kewajiban minimal 50% dari perhitungan yang ada. - Persentase dana dapat disesuaikan hingga tingkat solvabilitas mencapai maksimum 30%. 4. Penerapan Ketentuan: - Perusahaan yang memenuhi syarat dapat menerapkan ketentuan penilaian dan penyesuaian dana. - Jika solvabilitas sudah memenuhi ketentuan, maka ketentuan penyesuaian dana tidak berlaku. 5. Kekuatan Hukum: Surat edaran ini berlaku sejak ditetapkan hingga dicabut. Larangan - Perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah tidak diperbolehkan untuk mengabaikan ketentuan penilaian dan penyesuaian dana yang diatur dalam surat edaran ini. - Tidak melakukan penilaian surat berharga syariah dengan metode yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Investasi: Melakukan penilaian surat berharga syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Perhitungan Dana: Menghitung dan menyesuaikan dana untuk mengantisipasi risiko kegagalan pengelolaan kekayaan dan kewajiban. 3. Pelaporan: Menyusun laporan terkait penilaian dan perhitungan dana kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011: Mengatur kesehatan keuangan usaha asuransi dan reasuransi syariah. - Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-07/BL/2011: Pedoman perhitungan jumlah dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 25/SEOJK.05/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah dalam mengelola risiko dan penilaian investasi di tengah kondisi keuangan yang tidak menentu. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi menjaga kesehatan keuangan dan stabilitas operasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.