26 /SEOJK.05/2015

26 /SEOJK.05/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penilaian Investasi Surat Berharga bagi Dana Pensiun

26 /SEOJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
26 /SEOJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
31 August 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 August 2015

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun

Nomor: 3/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26

Nomor: 26/SEOJK.05/2015

2015 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:07

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2015 Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan pedoman mengenai penilaian investasi surat berharga bagi dana pensiun. Dalam konteks kondisi keuangan global yang mempengaruhi nilai pasar investasi, surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa nilai investasi yang dilaporkan oleh dana pensiun mencerminkan nilai yang wajar, serta menjaga tingkat solvabilitas dana pensiun. Poin-Poin Utama: 1. Dasar Penilaian Investasi: - Penilaian investasi surat berharga mencakup surat berharga dari Bank Indonesia, surat berharga negara, dan obligasi korporasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, termasuk yang berbasis syariah. 2. Kondisi Keuangan Global: - Penurunan nilai pasar investasi surat berharga dapat mengakibatkan solvabilitas dana pensiun di bawah 100%. 3. Stimulus Penilaian: - Dana Pensiun diperbolehkan untuk melakukan penilaian investasi dengan menggunakan nilai penebusan akhir tanpa perlu dokumen tertulis atau nilai perolehan yang diamortisasi. 4. Kriteria Penerapan: - Hanya dana pensiun yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menerapkan ketentuan ini. Larangan: - Dana Pensiun tidak diperbolehkan untuk menggunakan metode penilaian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini. - Penggunaan nilai pasar yang tidak wajar tanpa justifikasi yang sesuai dapat berakibat pada pelanggaran regulasi. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Evaluasi Investasi: - Dana Pensiun harus secara berkala mengevaluasi portofolio investasi surat berharga untuk memastikan bahwa nilai yang dilaporkan mencerminkan nilai yang wajar. 2. Dokumentasi dan Pelaporan: - Meskipun tidak diperlukan dokumen tertulis untuk penilaian, dana pensiun tetap harus menjaga catatan yang baik untuk audit dan kepatuhan. 3. Kepatuhan terhadap Regulasi: - Memastikan bahwa semua praktik penilaian investasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Laporan-Laporan Terkait: - Laporan berkala tentang kondisi investasi dan solvabilitas dana pensiun harus disiapkan dan disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan evaluasi penilaian investasi surat berharga harus disusun untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Kesimpulan: Surat Edaran OJK Nomor 26/SEOJK.05/2015 memberikan panduan penting bagi dana pensiun dalam penilaian investasi surat berharga. Dengan mengikuti ketentuan ini, dana pensiun dapat menjaga solvabilitas dan memastikan bahwa nilai investasi yang dilaporkan mencerminkan kondisi pasar yang wajar.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.