56/POJK.04/2020

56/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana

56/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
56/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
03 December 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 December 2020

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Laporan Reksa Dana

Nomor: Kep-06/PM/2004

2004

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pedoman Akuntansi Reksa Dana

Nomor: Kep-21/PM/2004

2004

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:53

Short Review POJK No. 56/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/POJK.04/2020 mengatur tentang pelaporan dan pedoman akuntansi reksa dana di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam pelaporan serta akuntansi reksa dana, sejalan dengan pengalihan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: Definisi istilah penting seperti Efek, Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Reksa Dana. 2. Pelaporan Reksa Dana: Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan harian dan bulanan kepada OJK, termasuk laporan aset, liabilitas, operasi, dan portofolio. 3. Pedoman Akuntansi: Mengatur cara pencatatan transaksi efek, pengakuan pendapatan, dan pembagian laba rugi. 4. Sanksi Administratif: Menetapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan pelaporan dan akuntansi, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin usaha. 5. Transisi Regulasi: Mencabut peraturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Larangan - Melanggar ketentuan pelaporan dan akuntansi yang ditetapkan dalam POJK ini. - Tidak menyampaikan laporan tepat waktu atau tidak akurat. - Mengabaikan kewajiban untuk memastikan kelengkapan dan akurasi data laporan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: Bank Kustodian dan Manajer Investasi harus menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran POJK. 2. Pengawasan Internal: Memastikan bahwa semua data yang dilaporkan adalah akurat dan lengkap. 3. Kepatuhan terhadap Pedoman Akuntansi: Mengikuti pedoman akuntansi yang ditetapkan untuk transaksi efek dan laporan keuangan. Laporan Terkait - Laporan Aset dan Liabilitas: Menyampaikan posisi keuangan reksa dana. - Laporan Operasi: Menyampaikan pendapatan dan biaya terkait investasi. - Laporan Perubahan Aset Bersih: Menyampaikan perubahan kekayaan bersih dari hasil operasi. - Laporan Portofolio: Menyampaikan rincian investasi yang dimiliki. - Laporan Informasi Operasi dan Rasio-Rasio: Menyampaikan indikator kinerja reksa dana. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: Dasar hukum untuk pengaturan pasar modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan: Mengatur fungsi dan wewenang OJK dalam pengawasan sektor jasa keuangan. Dengan adanya POJK ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan reksa dana dapat meningkat, memberikan perlindungan bagi investor dan mendorong pertumbuhan pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.