28 /SEOJK.05/2015

28 /SEOJK.05/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pelaporan Data Risiko Asuransi

28 /SEOJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
28 /SEOJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
28 September 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 September 2015

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi

Nomor: 2/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Undang-Undang mengenai perasuransian

2015 disebut

Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan

2015 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:06

Short Review: Surat Edaran OJK Nomor 28/SEOJK.05/2015 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 28/SEOJK.05/2015 mengatur tentang pelaporan data risiko asuransi bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi menyampaikan data yang akurat dan tepat waktu terkait risiko asuransi, termasuk data profil risiko, klaim, dan biaya administrasi. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi perusahaan asuransi dan data risiko asuransi. - Penanggung jawab data di perusahaan. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan untuk asuransi harta benda dan kendaraan bermotor. - Format laporan yang harus diikuti, termasuk pernyataan direksi dan laporan analisis. 3. Tata Cara Penyampaian Laporan: - Laporan harus disampaikan secara online atau offline dengan ketentuan tertentu. - Batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat tanggal 30 April setiap tahun. 4. Penyampaian Laporan Offline: - Dalam hal gangguan teknis, laporan dapat disampaikan secara offline dengan ketentuan tertentu. 5. Penyampaian Laporan Secara Online: - Harus melalui sistem jaringan komunikasi data OJK dan dibuktikan dengan tanda terima. Larangan - Tidak menyampaikan laporan tepat waktu. - Menyampaikan data yang tidak akurat atau tidak benar. - Mengabaikan prosedur yang ditetapkan dalam pengisian dan penyampaian laporan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. - Memastikan semua data yang disampaikan adalah akurat dan lengkap. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan secara online melalui sistem OJK atau secara offline jika diperlukan. - Menyertakan surat pengantar yang ditandatangani oleh direksi. 3. Pemantauan dan Evaluasi: - Melakukan evaluasi internal untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Data Profil Risiko Asuransi: Memuat informasi tentang risiko yang diasuransikan. - Laporan Data Klaim: Menyediakan rincian klaim yang diajukan dan disetujui. - Rekapitulasi Data Pertanggungan dan Klaim: Menyajikan ringkasan data yang dilaporkan dalam format yang ditentukan. - Analisis Premi/Kontribusi dan Klaim: Memberikan analisis mendalam tentang premi dan klaim yang terjadi. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 28/SEOJK.05/2015 merupakan regulasi penting yang mengatur pelaporan data risiko asuransi, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi di Indonesia. Perusahaan asuransi wajib mematuhi ketentuan ini untuk memastikan kepatuhan dan pengelolaan risiko yang efektif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.