29 /SEOJK.05/2015

29 /SEOJK.05/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro

29 /SEOJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
29 /SEOJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
29 September 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 September 2015

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 13/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Undang-Undang Pajak Penghasilan

Nomor: UU No. 36 Tahun 2008

2008 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:56

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.05/2015 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/SEOJK.05/2015 mengatur tentang penyampaian laporan keuangan oleh Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Surat ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan LKM, yang berfungsi untuk pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan layanan keuangan mikro. Poin-Poin Utama 1. Definisi Laporan Keuangan: - Laporan keuangan yang disusun oleh LKM harus mengikuti format dan tata cara yang ditentukan oleh OJK. 2. Jenis Laporan Keuangan: - Laporan posisi keuangan. - Laporan kinerja keuangan. - Daftar rincian. - Laporan sumber dan penyaluran dana zakat (untuk LKM yang beroperasi secara syariah). 3. Waktu Penyampaian: - Laporan keuangan harus disampaikan setiap 4 bulan (30 April, 31 Agustus, 31 Desember) paling lambat akhir bulan berikutnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian dilakukan secara online melalui sistem OJK. - Jika tidak memungkinkan, laporan dapat disampaikan secara offline dengan media penyimpanan atau hardcopy. 5. Bukti Penyampaian: - Penyampaian laporan keuangan harus dibuktikan dengan tanda terima dari OJK atau pihak yang ditunjuk. Larangan - LKM dilarang tidak menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Dilarang melakukan manipulasi atau penyajian laporan yang tidak benar. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - LKM harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam surat edaran ini. 2. Penyampaian Laporan: - Pastikan laporan disampaikan tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang ditentukan. 3. Pengelolaan Data: - LKM harus mengelola data keuangan dengan baik untuk memudahkan penyusunan laporan yang akurat. 4. Penyimpanan Bukti: - Simpan semua bukti penyampaian laporan untuk keperluan audit dan pengawasan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keuangan: Harus mencakup profil LKM, laporan posisi keuangan, laporan kinerja keuangan, dan daftar rincian. - Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat: Jika LKM beroperasi berdasarkan prinsip syariah, laporan ini juga harus disusun dan disampaikan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.05/2015 memberikan pedoman yang jelas bagi LKM dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan mikro yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.