14/POJK.05/2015

14/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri

14/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
14/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 November 2015

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:54

Short Review Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2015 Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2015 mengatur tentang retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. Peraturan ini menekankan pentingnya mitigasi risiko melalui retensi sendiri dan dukungan reasuransi untuk memastikan perusahaan asuransi dapat memenuhi liabilitasnya. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah diatur dalam peraturan ini. - Retensi sendiri harus diterapkan sesuai dengan profil risiko dan kerugian. 2. Retensi Sendiri: - Perusahaan wajib memiliki dan menerapkan retensi sendiri untuk setiap risiko yang dikelola. - Batas retensi sendiri harus didasarkan pada profil risiko yang akurat. 3. Dukungan Reasuransi: - Perusahaan asuransi wajib mengembangkan strategi dukungan reasuransi untuk memenuhi liabilitas. - Dukungan reasuransi untuk risiko sederhana harus 100% dari reasuradur dalam negeri. 4. Pengecualian: - Beberapa produk asuransi global dan khusus untuk perusahaan multinasional dikecualikan dari kewajiban dukungan reasuransi 100% dalam negeri. 5. Reasuransi Otomatis dan Fakultatif: - Perusahaan harus memiliki dukungan reasuransi otomatis dan fakultatif dengan prioritas kepada reasuradur dalam negeri. - Urutan prioritas dalam memperoleh dukungan reasuransi diatur secara rinci. 6. Laporan dan Kewajiban: - Perusahaan wajib menyampaikan laporan tahunan mengenai program reasuransi kepada OJK. - Bukti dukungan reasuransi yang tidak diperoleh harus disimpan dan dilaporkan. 7. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembatasan kegiatan usaha. Larangan - Perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk menerapkan retensi sendiri dan dukungan reasuransi sesuai ketentuan yang berlaku. - Tidak mematuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dapat mengakibatkan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Retensi Sendiri: - Mengembangkan dan menerapkan retensi sendiri yang sesuai dengan profil risiko. 2. Pengembangan Strategi Reasuransi: - Mengembangkan dan mengimplementasikan strategi dukungan reasuransi yang komprehensif. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan program reasuransi dan pelaksanaan penempatan reasuransi kepada OJK tepat waktu. 4. Penyimpanan Bukti: - Menyimpan bukti dukungan reasuransi yang tidak diperoleh dan alasan yang jelas. Laporan Terkait - Laporan tahunan mengenai program reasuransi/retrosesi otomatis. - Laporan pelaksanaan penempatan reasuransi. - Bukti dukungan reasuransi yang tidak diperoleh. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2015 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi di Indonesia melalui penerapan retensi sendiri dan dukungan reasuransi. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini agar dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.