31/SEOJK.05/2015

31/SEOJK.05/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Batas Retensi Sendiri, Besar Dukungan Reasuransi, dan Laporan Program Reasuransi atau Retrosesi

31/SEOJK.05/2015

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
31/SEOJK.05/2015
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
16 November 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
16 November 2015

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: Nomor 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri

Nomor: Nomor 14/POJK.5/2015

2015 dirujuk

Surat Edaran OJK tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2015

Nomor: Nomor 21/SEOJK.05/2015

2015 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: Nomor 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:42

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 31/SEOJK.05/2015 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengatur batas retensi sendiri, besar dukungan reasuransi, dan tata cara penyampaian laporan program reasuransi/retrosesi untuk perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan risiko dan mendorong penggunaan reasuransi dalam negeri. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan: - Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. 2. Batas Retensi Sendiri: - Perusahaan wajib memiliki dan menerapkan retensi sendiri untuk setiap risiko yang dikelola. - Batas retensi ditentukan berdasarkan jenis usaha dan modal perusahaan. 3. Dukungan Reasuransi: - Minimum penempatan dukungan reasuransi otomatis dan fakultatif kepada reasuradur dalam negeri adalah 25% dari kapasitas reasuransi otomatis atau uang pertanggungan per risiko. 4. Laporan Program Reasuransi: - Perusahaan wajib menyampaikan laporan program reasuransi/retrosesi otomatis setiap tahun kepada OJK. - Laporan harus disampaikan secara online, dengan opsi offline jika terjadi gangguan teknis. 5. Tata Cara Penyampaian Laporan: - Laporan disampaikan dalam format yang ditentukan dan harus dilengkapi dengan tanda terima. Larangan - Perusahaan tidak boleh mengabaikan ketentuan batas retensi sendiri yang telah ditetapkan. - Tidak diperbolehkan untuk tidak menyampaikan laporan program reasuransi/retrosesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Retensi Sendiri: - Setiap perusahaan harus menghitung dan menerapkan batas retensi sendiri sesuai dengan ketentuan yang ada. 2. Penempatan Dukungan Reasuransi: - Perusahaan harus memastikan bahwa 25% dari dukungan reasuransi ditempatkan pada reasuradur dalam negeri. 3. Penyampaian Laporan: - Menyusun dan mengirimkan laporan program reasuransi/retrosesi sesuai dengan format yang ditentukan oleh OJK. 4. Monitoring dan Evaluasi: - Melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan dan praktik reasuransi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Program Reasuransi/Retrosesi: - Harus mencakup semua lini usaha asuransi dan disusun sesuai dengan lampiran yang ditentukan dalam surat edaran. - Bukti Penolakan Dukungan Reasuransi: - Jika ada, harus dilampirkan dalam laporan yang disampaikan. Penutup Surat Edaran OJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 dan diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan risiko di sektor asuransi dan reasuransi di Indonesia. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi keberlangsungan dan kesehatan industri asuransi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.