SEOJK tentang Batas Retensi Sendiri, Besar Dukungan Reasuransi, dan Laporan Program Reasuransi atau Retrosesi
31/SEOJK.05/2015
Tahun
2016
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 31/SEOJK.05/2015
- Tahun
- 2016
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 8 hours ago
- Dibuat
- 08 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 16 November 2015
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 16 November 2015
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perasuransian Nomor: Nomor 40 |
2014 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri Nomor: Nomor 14/POJK.5/2015 |
2015 | dirujuk |
|
Surat Edaran OJK tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2015 Nomor: Nomor 21/SEOJK.05/2015 |
2015 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Nomor 21 |
2011 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 04:42
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.