28/POJK.05/2015

28/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

28/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
28/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 December 2015

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Nomor: 37

2004 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:40

Short Review of POJK No. 28/POJK.05/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 28/POJK.05/2015 mengatur mengenai pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan memastikan proses yang transparan dan akuntabel saat perusahaan asuransi menghadapi masalah keuangan. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Perusahaan: - Perusahaan wajib menghentikan kegiatan usaha dan mengadakan RUPS untuk memutuskan pembubaran setelah izin usaha dicabut. - Penyampaian Neraca Penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari setelah pencabutan izin usaha. 2. Pembubaran dan Likuidasi: - RUPS harus diadakan dalam waktu 30 hari untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. - Tim Likuidasi bertanggung jawab untuk menyelesaikan aset dan kewajiban perusahaan. 3. Larangan: - Pemegang saham, Direksi, dan pegawai dilarang mengalihkan atau menggunakan aset perusahaan setelah pencabutan izin usaha. 4. Proses Likuidasi: - Tim Likuidasi harus menyusun rencana kerja dan anggaran biaya, serta melaporkan perkembangan kepada OJK. - Likuidasi harus diselesaikan dalam waktu maksimal 2 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan. 5. Kepailitan: - Kreditor dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada OJK, yang kemudian dapat mengajukan ke pengadilan niaga. - OJK memiliki wewenang untuk mempertimbangkan kepentingan kreditor dan kondisi perusahaan sebelum menyetujui permohonan pailit. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Setelah Pencabutan Izin Usaha: - Segera lakukan RUPS untuk memutuskan pembubaran. - Bentuk Tim Likuidasi dan laporkan kepada OJK. 2. Penyusunan Neraca: - Tim Likuidasi wajib menyusun dan menyerahkan Neraca Penutupan dan Neraca Sementara Likuidasi kepada OJK. 3. Pelaksanaan Likuidasi: - Lakukan pencairan aset dan pembayaran kewajiban kepada kreditor sesuai dengan rencana kerja yang disetujui oleh OJK. 4. Pengawasan: - OJK akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan likuidasi dan dapat meminta laporan berkala dari Tim Likuidasi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Kerja: - Tim Likuidasi harus menyampaikan laporan bulanan kepada OJK mengenai perkembangan likuidasi. 2. Laporan Neraca: - Neraca Penutupan dan Neraca Sementara Likuidasi harus disusun dan dilaporkan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Laporan Akhir Likuidasi: - Setelah likuidasi selesai, Tim Likuidasi harus menyampaikan laporan akhir kepada OJK. Larangan - Mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan aset perusahaan setelah pencabutan izin usaha. - Menghambat proses likuidasi oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pegawai perusahaan. - Melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif. Kesimpulan Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2015 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan transparansi dalam proses. Kewajiban dan larangan yang ditetapkan bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam industri asuransi di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.