34/POJK.05/2015

34/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura

34/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
34/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2015

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:38

Short Review of POJK No. 34/POJK.05/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 34/POJK.05/2015 mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura syariah (PMVS) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengembangan usaha modal ventura. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - PMV dan PMVS sebagai badan usaha yang melakukan pembiayaan melalui penyertaan modal. - Pengaturan mencakup izin usaha, modal, dan struktur organisasi. 2. Perizinan: - Setiap PMV dan PMVS wajib mendapatkan izin usaha dari OJK. - Permohonan izin harus diajukan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen tertentu. 3. Kepemilikan Saham: - Ketentuan kepemilikan saham untuk PMV dan PMVS yang berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan perseroan komanditer. - Batasan kepemilikan asing dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. 4. Modal Disetor dan Ekuitas: - Ketentuan mengenai modal disetor dan ekuitas bagi PMV dan PMVS. - Modal disetor harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Pelaporan: - PMV dan PMVS wajib melaporkan perubahan anggaran dasar, pembukaan dan penutupan kantor cabang, serta perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 6. Sanksi: - Sanksi administratif bagi PMV dan PMVS yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Larangan 1. PMV dan PMVS dilarang melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK. 2. Dilarang melakukan perubahan struktur modal tanpa melaporkan kepada OJK. 3. Dilarang membuka kantor cabang tanpa pemberitahuan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin Usaha: - Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Pelaporan Berkala: - Melaporkan perubahan anggaran dasar, pembukaan/penutupan kantor cabang, dan perubahan anggota Direksi/Dewan Komisaris dalam waktu yang ditentukan. 3. Pemenuhan Modal: - Memastikan modal disetor dan ekuitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait 1. Laporan Pembukaan dan Penutupan Kantor Cabang: - Harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu 10 hari kerja. 2. Laporan Perubahan Anggaran Dasar: - Harus dilaporkan dalam waktu 15 hari kerja setelah disetujui. 3. Laporan Sanksi: - PMV dan PMVS yang dikenakan sanksi harus melaporkan tindakan yang diambil untuk memenuhi ketentuan. Kesimpulan POJK No. 34/POJK.05/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan modal ventura di Indonesia untuk beroperasi secara legal dan teratur. Penting bagi setiap PMV dan PMVS untuk mematuhi ketentuan ini guna menghindari sanksi dan memastikan kelangsungan usaha.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.