35/POJK.05/2015

35/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

35/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
35/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2015

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:36

Short Review POJK No. 35/POJK.05/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura syariah (PMVS) di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkembangkan industri modal ventura agar dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, kegiatan usaha, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi PMV dan PMVS. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - PMV dan PMVS adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk pengembangan usaha. - Usaha Modal Ventura Syariah harus mematuhi prinsip syariah. 2. Kegiatan Usaha: - PMV dapat melakukan penyertaan saham, pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan usaha produktif. - PMVS dan UUS (Unit Usaha Syariah) harus mematuhi prinsip syariah dalam semua kegiatan usaha. 3. Kesehatan Keuangan: - PMV dan PMVS wajib memenuhi persyaratan kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat. - Pengukuran kesehatan keuangan meliputi kualitas aset dan rentabilitas. 4. Ekuitas dan Modal: - PMV harus memiliki ekuitas minimum yang ditentukan berdasarkan bentuk badan hukum. - Ketentuan mengenai gearing ratio dan modal disetor juga diatur. 5. Pelaporan dan Audit: - PMV dan PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada OJK dan investor. - Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik. 6. Sanksi: - PMV dan PMVS yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. Larangan 1. Larangan Kegiatan: - PMV dan PMVS dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah. - Dilarang memiliki afiliasi dengan Bank Kustodian. 2. Pembiayaan: - Dilarang melakukan pembiayaan jual beli kecuali kepada Pasangan Usaha yang telah menerima investasi dari PMVS atau UUS. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - PMV dan PMVS yang ingin melakukan kegiatan usaha baru harus mengajukan permohonan kepada OJK dan melampirkan dokumen terkait. 2. Pelaporan: - Wajib menyampaikan laporan keuangan dan laporan posisi keuangan Dana Ventura setiap tiga bulan kepada OJK. 3. Mitigasi Risiko: - PMV dan PMVS harus melakukan mitigasi risiko atas kegiatan pembiayaan usaha produktif dan investasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: - Laporan keuangan tahunan yang diaudit harus disampaikan kepada OJK dan investor. 2. Laporan Kesehatan Keuangan: - PMV dan PMVS harus melaporkan tingkat kesehatan keuangan secara berkala. 3. Laporan Kegiatan Usaha: - Laporan mengenai kegiatan usaha berbasis fee dan kegiatan usaha lain yang memerlukan persetujuan OJK. Kesimpulan POJK No. 35/POJK.05/2015 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan PMV dan PMVS dapat beroperasi secara efektif dan efisien, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Ketaatan terhadap ketentuan yang ada sangat penting untuk menghindari sanksi dan memastikan keberlanjutan usaha.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.