36/POJK.05/2015

36/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura

36/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
36/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2015

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:33

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 36/POJK.05/2015 mengatur tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - PMV dan PMVS didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan. - Prinsip tata kelola yang baik mencakup keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kesetaraan. 2. Penerapan Tata Kelola Perusahaan: - PMV dan PMVS wajib menerapkan prinsip tata kelola dalam setiap kegiatan usaha. - Harus menyusun pedoman tata kelola yang mencakup tugas dan tanggung jawab organ perusahaan, kebijakan manajemen risiko, dan transparansi keuangan. 3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): - RUPS harus diselenggarakan secara transparan dan akuntabel, menjaga kepentingan semua pihak. 4. Persyaratan Pemegang Saham dan Direksi: - Pemegang saham harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal. - Direksi harus memiliki pengalaman dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. 5. Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah: - Dewan Komisaris bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi. - PMVS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. 6. Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal: - PMV dan PMVS wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif dan pengendalian internal yang memadai. 7. Pelaporan dan Penilaian: - PMV dan PMVS harus menyusun laporan penerapan tata kelola secara berkala dan melakukan penilaian diri. 8. Sanksi: - Sanksi administratif dapat dikenakan kepada PMV atau PMVS yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. Larangan - Pemegang saham dilarang mencampuri kegiatan operasional yang menjadi tanggung jawab Direksi. - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang melakukan transaksi yang memiliki benturan kepentingan. - Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang merangkap jabatan di organ yang sama. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Prinsip Tata Kelola: - PMV dan PMVS harus menyusun dan menerapkan pedoman tata kelola yang baik. 2. Pelaksanaan RUPS: - RUPS harus diselenggarakan secara transparan dan akuntabel. 3. Pelaporan: - Menyusun laporan penerapan tata kelola setiap akhir tahun buku dan menyampaikan kepada OJK. 4. Manajemen Risiko: - Mengidentifikasi dan mengelola risiko secara efektif. Laporan Terkait Regulasi - Laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik harus mencakup: - Transparansi penerapan prinsip tata kelola. - Penilaian diri atas penerapan tata kelola. - Rencana tindak untuk perbaikan jika terdapat kekurangan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk tata kelola perusahaan modal ventura di Indonesia, dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan. Penerapan prinsip-prinsip ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap industri modal ventura.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.