36/POJK.05/2015

36/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura

36/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
36/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2015

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:34

Short Review Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 36/POJK.05/2015 mengatur tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) bagi Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS). Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat industri modal ventura dengan meningkatkan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - PMV dan PMVS didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk pengembangan usaha. - Prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kesetaraan. 2. Penerapan Tata Kelola: - PMV dan PMVS wajib menerapkan prinsip tata kelola dalam setiap kegiatan usaha. - Harus menyusun pedoman tata kelola yang mencakup tugas dan tanggung jawab organ perusahaan, kebijakan manajemen risiko, dan prosedur kepatuhan. 3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): - RUPS wajib diselenggarakan secara transparan dan akuntabel, menjaga kepentingan semua pihak. 4. Persyaratan Pemegang Saham dan Direksi: - Pemegang saham harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dan tidak tercatat dalam daftar kredit macet. - Direksi harus memiliki pengalaman di bidang modal ventura dan memenuhi syarat integritas. 5. Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah: - PMV dan PMVS harus memiliki Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi. - PMVS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. 6. Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal: - PMV dan PMVS wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif dan memiliki sistem pengendalian internal yang memadai. 7. Pelaporan dan Pengungkapan: - PMV dan PMVS wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan tata kelola dan menyusun laporan tahunan yang mencakup transparansi dan rencana tindak. 8. Sanksi: - Sanksi administratif dapat dikenakan bagi PMV atau PMVS yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. Larangan 1. Pemegang saham dilarang mencampuri kegiatan operasional yang menjadi tanggung jawab Direksi. 2. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang melakukan transaksi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 3. Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang rangkap jabatan di organ yang sama. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Pedoman: PMV dan PMVS harus menyusun pedoman tata kelola yang mencakup semua aspek yang diatur dalam peraturan ini. 2. Pelaksanaan RUPS: RUPS harus diadakan secara berkala dan transparan. 3. Penyusunan Laporan: Laporan penerapan tata kelola harus disusun dan disampaikan kepada OJK setiap tahun. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penerapan Tata Kelola: Harus mencakup evaluasi penerapan prinsip tata kelola, transparansi, dan rencana tindak. 2. Laporan Rencana Bisnis Tahunan: Harus disusun dan disampaikan kepada OJK setiap tahun. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan PMV dan PMVS, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemangku kepentingan di industri modal ventura.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.