37/POJK.05/2015

37/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura

37/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
37/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2015
Tanggal DiUndangkan
28 December 2015
Tanggal Berlaku
28 December 2015

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:29

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.05/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 37/POJK.05/2015 mengatur tentang pemeriksaan langsung terhadap Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan kepatuhan PMV dan PMVS terhadap ketentuan yang berlaku, serta untuk mendukung pengawasan yang efektif oleh OJK. Pemeriksaan langsung dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan kapan saja jika ada dugaan penyimpangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - PMV dan PMVS adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk pengembangan usaha. - Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan untuk mengumpulkan dan mengevaluasi data serta informasi mengenai kegiatan usaha PMV dan PMVS. 2. Tujuan Pemeriksaan: - Memastikan laporan berkala sesuai dengan keadaan sebenarnya. - Mendapatkan keyakinan atas kebenaran laporan periodik. - Menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 3. Frekuensi Pemeriksaan: - Dilakukan minimal satu kali dalam tiga tahun secara berkala. - Dapat dilakukan kapan saja jika ada dugaan penyimpangan. 4. Prosedur Pemeriksaan: - Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan. - PMV/PMVS harus diberitahu tentang pemeriksaan paling lambat tiga hari kerja sebelumnya, kecuali jika ada risiko pengaburan data. 5. Kewajiban PMV/PMVS: - Wajib memberikan akses dan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan. - Dilarang menghambat proses pemeriksaan. 6. Sanksi: - Sanksi administratif bagi PMV/PMVS yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Larangan 1. Menolak atau Menghambat: - PMV/PMVS dilarang menolak dan/atau menghambat kelancaran proses pemeriksaan langsung. 2. Memberikan Data yang Tidak Benar: - Dilarang memberikan data atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan selama pemeriksaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - PMV/PMVS harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku dan melaksanakan rekomendasi dari hasil pemeriksaan. 2. Pelaporan Tindak Lanjut: - Wajib melaporkan langkah-langkah tindak lanjut kepada OJK setelah hasil pemeriksaan final. 3. Kooperatif: - Harus bekerja sama dengan pemeriksa dalam semua aspek pemeriksaan. Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Pemeriksaan: - Terdiri dari laporan sementara dan final yang disampaikan kepada PMV/PMVS. - PMV/PMVS dapat memberikan tanggapan atas laporan sementara dalam waktu yang ditentukan. 2. Laporan Tindak Lanjut: - PMV/PMVS wajib melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kepada OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 37/POJK.05/2015 merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa PMV dan PMVS beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan langsung, OJK dapat lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan menjaga integritas sektor keuangan non-bank di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.