38/POJK.05/2015

38/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank

38/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
38/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2015

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Akuntan Publik

Nomor: 5

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:28

Short Review: Peraturan OJK Nomor 38/POJK.05/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 38/POJK.05/2015 mengatur pendaftaran dan pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang beroperasi di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa para profesional ini beroperasi secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Pendaftaran: - Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai wajib terdaftar di OJK untuk dapat memberikan jasa kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB). 2. Larangan: - LJKNB dilarang menggunakan jasa dari Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang tidak terdaftar di OJK. - Konsultan Aktuaria tidak boleh memberikan jasa lebih dari 3 kali berturut-turut kepada LJKNB yang sama. - Akuntan Publik tidak boleh memberikan jasa lebih dari 5 tahun buku berturut-turut kepada LJKNB yang sama. - Penilai tidak boleh memberikan jasa lebih dari 3 tahun buku berturut-turut kepada LJKNB yang sama. 3. Persyaratan Pendaftaran: - Memiliki izin praktik dari Menteri Keuangan. - Tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum karena tindak pidana di bidang keuangan. - Memiliki pengalaman dan kompetensi di sektor IKNB. - Tidak pernah dikenakan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar oleh OJK. 4. Pengawasan dan Sanksi: - OJK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai. - Sanksi administratif dapat dikenakan untuk pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembatalan surat tanda terdaftar. 5. Laporan dan Kewajiban: - Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai wajib menyampaikan laporan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai harus segera mendaftar di OJK dengan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. 2. Mematuhi Batasan Jasa: Memastikan bahwa mereka tidak melanggar batasan jumlah jasa yang dapat diberikan kepada LJKNB yang sama. 3. Pelaporan: Secara rutin menyampaikan laporan kepada OJK tentang kegiatan dan kepatuhan terhadap peraturan. 4. Pendidikan Berkelanjutan: Mengikuti program pendidikan berkelanjutan untuk menjaga kompetensi dan profesionalisme. Laporan Terkait Regulasi - Surat Edaran OJK: OJK akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran, pelaporan, dan kewajiban pendidikan berkelanjutan. - Pengumuman Pendaftaran: OJK akan mengumumkan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai yang terdaftar melalui situs web OJK. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta industri keuangan non-bank yang lebih profesional dan transparan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.